kabarMagelang.com__Dampak
wabah Corona, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang akan memangkas dan menunda upah
ribuan non pegawai hingga 50 persen
untuk 6 bulan terakhir (Juli - Desember) 2020. Pemangkasan ini sesuai dengan
Surat Edaran Bupati Magelang nomor 900/1347/23/2020 tentang percepatan
penyesuaian anggaran dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan corona
virus disease 2019 (covid-19). Hal ini mendapat kritikan keras dari sejumlah
anggota DPRD kabupaten Magelang, mereka menilai kebijakan yang diambil Pemkab.
Magelang ini tidak ber etika.
Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Magelang Suharno menyatakan revokusing atau penggeseran anggaran
untuk keperluan lain (penanganan covid-19) yang diambil dari karyawan non Pegawai
hingga 50 persen untuk 6 bulan terakhir kurang ber etika.
“Keputusan itu
kurang ber etika. Karena adanya corona ini, pemerintah pusat saja memberikan proyek padat
karya untuk masyarakat di desa, ini di Pemda malah mengurangi upah dari karyawan
yang bukan pegawai hingga 50 persen,” ujarnya di kantor DPRD Rabu (30/42020).
Dia menegaskan
sebelum mengambil kebijakan seharus Pemkab. Magelang bisa berkomunikasi terlbih
dulu dengan daerah sekitar sehingga tidak serampangan dan hanya berdasar asumsi.
“Di Kota Magelang
hanya 18 persen, di Temanggung Cuma 15 persen, daerah lain tidak ada yang diatas
20 persen. Tetapi bagaimanapun karena ini Perkada, jadi kita hanya bisa
mengkritik, semua terserah Bupati,” kata Suharno yang juga ketua Fraksi
Gerindra ini.
Ketua Satuan
Tugas Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Magelang Greseng Pamuji, mengungkap bahwa
dana revokusing di Kabupaten Magelang untuk penanganan covid-19 tidak lebih
dari 165 miliar. Dana itu masih dibagi 3 yakni dipergunakan untuk penaganan jangka pendek
yaitu tenaga medis, jangka menengah yakni JPS, dan jangka Panjang recoveri ekonomi.
“Jika itu
dibagikan ke masyarakat terdapak cuma dapat berapa rupiah?. Sementara para
pejabat atau PNS selain gaji juga ada beberapa tunjangan itu tidak pernah
tersentuh,” jelasnya.
Dia menegaskan
bahwa di Kabupaten Magelang ini lemah data. Basis data yang seharusnya digunakan
masih sangat berkurang. Untuk itu pihaknya mendorong Sekda untuk menggunakan infrastruktur
desa guna mentracking berpa ODP, PDP,
dan terkonfirmasi.
“Harusnya dana
covid-19 diseuasaikan dengan database
dari desa. Dan itu yang tidak dilakukan sehingga penganggaran berdasarkan
asumsi,” tegas Grengseng.
Diketahui salah
satu point isi dari Surat Edaran Bupati yang ditanda tangani oleh Sekda
Kabupaten Magelang tersebut diantaranya berbunyi Rasionalisasi belanja barang
dan jasa yang dilakukan dengan penundaan pembayaran sebesar 50 persen selama 6
bula terakhir terutama untuk tenaga kerja non pegawai termasuk GTT/PTT.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: