kabarMagelang.com__ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Gemilang Kabupaten Magelang menurunkan tagihan (memberikan diskon) selama tiga
bulan, terhitung mulai bulan Mei 2020 hingga Juli 2020 mendatang. Bahkan untuk
golongan tertentu PDAM membebaskan hingga 100 persen. Hal tersebut dilakukan untuk
membantu meringankan masyarakat akibat adanya wabah Corona (Covid-19) yang
terjadi di wilayah Kabupaten Magelang.
"Untuk bulan
April 2020 kita membebaskan denda dari semua pelanggan dan melakukan diskon di
bulan Mei, Juni, dan Juli. Jadi diskonnya tiga bulan khusus bagi sosial A,
sosial B, rumah tangga A, pelanggan khusus 6A dan pelanggan khusus 6B itu
sebesar 100 persen atau gratis. Sedangkan untuk rumah tangga B dan sosial C
kita diskon sebesar 50 persen," kata, Direktur Utama PDAM Tirta Gemilang,
Agus Tri Suharyono di Kantor PDAM Tirta Gemilang, Kamis (9/4/2020).
Dia menjelaskan
langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Sekretaris Daerah pemerintah
Kabupaten Magelang nomor 050/1214/01.04/2020 tanggal 31 Maret 2020, agar PDAM
Tirta Gemilang mengambil langkah empati guna merespon adanya wabah covid-19 yang
berdampak pada menurunya perekonomian di masyarakat.
Menurutnya, hal
ini merupakan langkah PDAM Tirta Gemilang sebagai peran serta untuk membantu
masyarakat Kabupaten Magelang yang terdampak wabah Corona tersebut.
"Di Bulan April
ini bagi pelanggan yang terlambat akan dibebaskan dari denda, dan jumlah pelanggan yang dibebaskan golongan
sosial A sebanyak 1272, sosial B sebanyak 101, rumah tangga A sebanyak
309 pelanggan khusus 6A,” ujarnya.
Selain itu juga
ada sebanyak 30 (pondok pesantren yang
tidak menarik dari santrinya). Kemudian pelanggan khusus 6B sebanyak 9 (pondok
pesantren yang menarik dari santrinya). Dan golongan sosial C sebanyak 243,
rumah tangga B sebanyak 12.868.
"Karena
sampai sekarang di pos akuntansi PDAM belum diperkenankan kita menganggarkan
CSR. Kalau berakibat penurunan pendapatan pasti, tapi sudahlah kami juga sudah
izin kepada Bupati dan Wakil Bupati serta mendapat support sepenuhnya untuk
meringankan beban masyarakat. Mungkin kalau dihitung secara nominal untuk
melakukan langkah ini kita kehilangan sekitar Rp 1,5 miliar," jelas Agus
Tri.
Diketahui, untuk
golongan sosial A merupakan golongan pelanggan yang setiap harinya melayani
kepentingan umum bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, meliputi hydrant
umum, kamar mandi umum, WC umum yang tidak dikomersilkan, dan tempat ibadah.
Untuk golongan sosial B, adalah golongan yang melayani kepentingan umum dan
mendapatkan bagian dari kegiatan tersebut seperti yayasan sosial, panti asuhan,
kamar mandi umum, wc umum yang dikomersilkan.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: