Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kasus Korupsi PTSL, Mantan Kades dan Dua Perangkat Desa di Borobudur Siap Dilimpahkan Ke Kejari


kabarMagelang.com__Polres Magelang siap limpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Wringiputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Tiga orang tersangka tersebut yakni Muhajari, (59) mantan Kasi Pemerintahan desa, Suprih Prasetyo (48) mantan Kepala Desa,  dan Mulyono (57) Sekretaris Desa.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, mengungkapkan ketiga tersangka melakukan pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terhadap pemohon program PTSL

“Ketiga perangkat desa tersebut memutuskan dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL sebesar Rp.750.000,- yang seharusnya hanya Rp.150.000,_ sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya saat teleconference di Mapoleres Magelang, Kamis (30/4/2020).

Dalam keterangan dari salah satu tersangka Muhajari, meskipun sebelumnya tidak mendapat persetujuan dar Badan Pengawas Desa (BPD) mereka atas nama pemerintah desa tetap melaksankan keputusan tersebut. Pada saat itu ada 641 orang pemohon, dengan biaya berfariasi paling sedikit Rp.750.000,- per sertifikat.

“Selain pungutan pembuatan sertifikat dalam program PTSL sebesar Rp. 750.000,- tersebut, ada pungutan lain yaitu mutasi/balik nama  SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebesar Rp. 350.000,-, sehingga total pungutan mencapai Rp 394.500.000,” jelasnya.

Barang bukti yang bisa diamankan berupa uang Rp. 164.325.850 dan  berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI  No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” tegas Hadi Handoko.(Kb.M2)                                                    

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply