kabarMagelang.com__Polres
Magelang siap limpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus pungli
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Wringiputih,
Kecamatan Borobudur, Magelang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Tiga
orang tersangka tersebut yakni Muhajari, (59) mantan Kasi Pemerintahan desa, Suprih
Prasetyo (48) mantan Kepala Desa, dan
Mulyono (57) Sekretaris Desa.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi
Handoko, mengungkapkan ketiga
tersangka melakukan pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan terhadap pemohon program PTSL
“Ketiga perangkat desa tersebut memutuskan
dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah
melalui PTSL sebesar Rp.750.000,- yang seharusnya hanya Rp.150.000,_ sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya saat
teleconference di Mapoleres Magelang, Kamis (30/4/2020).
Dalam keterangan dari salah satu tersangka
Muhajari, meskipun sebelumnya tidak mendapat persetujuan dar Badan Pengawas
Desa (BPD) mereka atas nama pemerintah desa tetap melaksankan keputusan
tersebut. Pada saat itu ada 641 orang pemohon, dengan biaya berfariasi paling
sedikit Rp.750.000,- per sertifikat.
“Selain pungutan pembuatan sertifikat dalam
program PTSL sebesar Rp. 750.000,- tersebut, ada pungutan lain yaitu
mutasi/balik nama SPPT (Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebesar Rp. 350.000,-, sehingga total pungutan mencapai
Rp 394.500.000,” jelasnya.
Barang bukti yang bisa diamankan berupa uang
Rp. 164.325.850
dan berkas
perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Mereka
dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang
perubahan atas UURI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan
UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan
atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana
penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” tegas Hadi
Handoko.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: