kabarMagelang.com__Hadi
Sumarmo, warga Kecamatan Muntilan, Magelang, terpaksa berurusan dengan pihak
berwajib. Pasalnya Kakek kakek 73 tahun ini tega melakukan pencabulan terhadap anak
gadis 7 tahun yang sebenarnya masih kerabatnya sendiri. Parahnya aki-aki dengan
11 cucu, yang biasa di panggil Mbah Marmo tersebut, usai melakukan pencabulan,
menyuruh pulang dan hanya memberi uang Rp.7 ribu kepada korban.
Saat di wawancari
di Mapolres Magelang, Mbah Marmo mengungkapkan, peristiwa terjadi pada
pertengahan Bulan pebruari 2020 siang di rumah pelaku.
“Saat
melihat korban bermain sepeda di depan rumah, tiba-tiba saya tertarik. Kemudian
saya panggil dan saya ajak masuk ke kamar. Setelah di kamar lalu celana korban
saya turunkan dan langsung saya tindih. Setelah keluar dan merasa lega, kemudian
korban saya kasih uang untuk jajan Rp 7 ribu, lalu korban saya suruh pulang,”
ungkapnya, Kamis (12/3/2020).
Mbah Marmo
juga mengaku kesepian karena ditinggal meninggal
sang istri tiga bulan sebelum kejadian,
“Saya
ditinggal mati istri kurang lebih tiga bulan yang lalu, dan atas kejadian ini saya sangat
menyesal,” akunya.
Wakapolrtes
Magelang Kompol Eko Mardiyanto, menjelaskan setelah kejadian, korban kemudian menceritakan semua yang dialami
kepada ibunya. Berdasarkan cerita tersebut kemudian ibu korban langsung
melaporkan ke Polsek Muntilan.
“Hari itu
juga Unit PPA Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan
penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” jelasnya.
Dari hasil
pemeriksaan, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamarnya, kemudian korban di
tidurkan tengadah. Setelah itu pelaku menurunkan celana sampai bawah lutut dan
celana korban diturunkan sedikit oleh pelaku.
“Selanjutnya
pelaku menciumi pipi kanan kiri korban dan penis korban yang tidak tegang
ditempelkan serta digesek-gesek ke bagian vagina korban, kemudian sperma keluar
diatas vagina korban,” terang Wakapolres.
Saat ini pelaku
untuk smentara dititipkan di LP Magelang dan barang bukti berupa baju, celana korban
dan celana pelaku ditahan di Mapolres Magelang guna proses lebih lanjut.
“Pelaku
kita kenakan pasal pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.
1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan
Maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: