kabarMagelang.com__Buntut kasus pungli Pendaftaran Tanah
Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Wringiputih, Kecamatan Borobudur, Magelang,
dengan tersangka Muhajari, 59 salah satu perangkat desa Wringinputih, terus
berlanjut. Tidak tanggung-tanggung saat ini Polisi tetapkan lagi dua tersangka
baru yang merupakan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
“Ya benar Poisi
menetapkan lagi dua tersangka yakni Suprih mantan Kepala Desa dan Mulyono
Sekdes Wronginputih,” ungkap kanit Tipikor Polres Magelang, Ipda Kukuh Leksono
(11/3/2020).
Kukuh menjelaskan
bahwa untuk berkas tersangka Muhajari sudah masuk kejaksaan lebih dahulu bahkan
sudah P21. Sedang untuk tersangka mantan Kepala desa dan Sekdes masih tahap
pemerikaaan berkas di Kejaksaan.
“Kalau berkas
sudah tidak ada masalah di Kejaksaan, kemudian tehnis persidangan nanti
Kejaksaan yang menentukan,” terangnya.
Kasus ini berawal
dari keberhasilan Polisi mengungkap kasus pungli PTSL yang diduga
dilakukan oleh perangkat Desa Wringinputih, dan mengamankan satu tersangka
yakni Muhajari, (59) pada pertengahan tahun lalu. Dari 99 saksi yang dimintai keterangan bahwa terjadi
kasus Pungli PTSL di Desa Wringiputih mencapai Rp 394.500.000 dari warga.
Dan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sisanya sebesar Rp 164.325.850
sebagai barang bukti.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: