kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Magelang, menetapkan GNS (54), oknum ASN di Pemkab Magelang, sebagai tersangka
korupsi. GNS diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2 Miliar lebih. Saat
ini tersangka ditahan di Kejari, dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke
pengadilan tipikor di Semarang oleh jaksa penuntut.
Kepala Kejari
Kabupaten Magelang, Rivo Ch. M. Medellu SH, menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan
tersangka yakni memperjualbelikan dan meminjam pakaikan sejumlah asset milik
Pemkab Magelang itu kepada pihak lain.
“Hasil penjualan
dan penjaminan itu, tidak dilaporkan ke kas daerah tapi untuk kepentingan
pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2.061.000.000,”
ungkapnya di Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (17/3/2020).
Beberapa asset Pemda
Magelang dari seluruh SKP yang ada diambil oleh tersangka dari Gudang BPBD dan gudang
Setkab Magelang sejak tahun 2017 lalu.
“Kebetulan
tersangka ini merupakan oknum ASN Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang bertanggung jawab mengelola asset-aset
milik pemkab,” katanya.
Dia memaparkan
berdasrkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), aset
yang dikorupsi tersangka mencapai 103 ribu item, serta 124 unit kendaraan
bermotor baik roda 2, roda 3, dan roda 4, serta truk dan bus.
“Selain itu, juga
ada alat-alat perkantoran, bekas bongkaran pasar, gedung Puskesmas, dan gbongkaran
Gedung kecamatan, kemudian mebeler bahkan buku-buku perpustakaan. Untuk kendaraan
yang terbaru adalah beberapa mobil inova keluaran tahun 2014, bekas milik
pimpinan DPRD,yang kita temukan di Jogja,” terang Rivo.
Sampai saat ini
Kejari Kabupaten Magelang baru berhasil mengamankan 4 unit kendaraan roda 4
diantaranya dua mobil inova tahun 2014, hartop, dan kijang super dengan total nilai
dari 4 kendaraan tersebut Rp 420 juta.
“Untuk yang
lainnya, masih kami cari. Kami juga kerjasama dengan Samsat Kabupaten Magelang
untuk memblokirnya, jika ada yang memperpanjang atau balik nama kendaraan-kendaraan
yang dipinjamkan oleh tersangka,” jelasnya.
Kajari menyatakan
saat ini pihkanya tinggal menyelesaikan surat dakwaan maksimal 20 hari kedepan.
“Tersangka dikenakan
pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas
Rivo.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: