kabarMagelang.com__Menanggapi situasi dan kondisi di Kota
Magelang terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Walikota Magelang Sigit
Widyonindito telah melakukan Rapat Koordinasi dengan para Kepala OPD, Camat,
Lurah, Direktur BUMD, dan MKKS di Pendopo Pengabdian, Minggu (15/3/2020) malam.
Sebelumnya Sigit
mengadakan pertemuan dengan para Pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota
Magelang.
“Sebelumnya, saya
sudah meminta pendapat dari masing-masing Forpimda terkait kebijakan penanganan
virus Corona atau Covid-19 ini. Alhamdulillah Ibu dan Bapak Forum Pimpinan
Daerah ini sangat mendukung, dan memback up,” ujarnya.
Selanjutnya,
terdapat beberapa pernyataan dan instruksi yang dikeluarkan Sigit, yakni :
1. Kota Magelang
pada saat ini tidak dinyatakan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona,
karena 1 (satu) orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif
terjangkit Covid-19 berasal dari Kabupaten Magelang;
2. Pemerintah
Kota Magelang akan segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
sesuai Kepres No. 7 Tahun 2020;
3. Sesuai SE
Gubernur No. 420/0005956 Tanggal 15 Maret 2020, kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020 tingkat pendidikan mulai dari
PAUD-TK-SD-SMP-SMA dan sederajat diliburkan. Selanjutnya proses belajar mengajar
diselenggarakan dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring;
4. Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk untuk menyusun sistem belajar
mengajar secara online/daring;
5.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa (rapat, sosialisasi,
musrenbangkot, sadranan, dsb) untuk sementara dihentikan atau ditunda.
Selanjutnya akan dievaluasi dan ditentukan lagi maksimal pada 1 April 2020;
6. Masyarakat dan
para ASN dihimbau untuk menghindari kerumunan massa dan tidak bepergian ke luar
daerah;
7. Kepada semua
ASN mulai tanggal 16 – 31 Maret 2020 pelaksanaan presensi tidak menggunakan
finger print. Kepala OPD bertanggungjawab untuk menjaga kedisiplinan dan
ketertiban dalam pelaksanaannya;
8. Pelaksanaan
upacara dan apel pagi untuk sementara tidak dilaksanakan;
9. Kegiatan
kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan.
10. Mengajak
semua ASN agar berperilaku hidup bersih dan sehat di rumah maupun dikantor.
Tidak lupa melakukan olah raga secukupnya;
11. Para pemangku
wilayah (Camat dan Lurah) dihimbau agar dapat menggerakkan masyarakatnya untuk
senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat;
12. Mengajak
masyarakat untuk menyikapi pandemic virus ini dengan bijak, tetap waspada,
tidak berlebihan, dan tidak menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19;
13. Ketentuan ini
bersifat dinamis, dengan mempertimbangkan sektor ekonomi, serta situasi dan
kondisi yang terjadi.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: