kabarMagelang.com__Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang memberhentikan sementara hingga keputusan
inkrah (tetap) dari Pengadilan Tipikor Semarang, terhadap GNS (54) oknum PNS yang
terduka korupsi asset daerah hingga miliaran rupiah.
Kepala BKPPD
Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE, menegaskan bahwa Bupati Magelang
sudah memberhentikan yang bersangkutan dari kedudukanya sebagai ASN di
lingkungan Pemkab Magelang.
“Bahkan jabatanya
sebagai kepala bidang di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah), sudah
diganti orang lain. Kemudian untuk hak dan kewajiban sebagai ASN, untuk
sementara hanya diberikan 50 persen,” tegasnya, Rabu (18/3/2020).
Dia menjelaskan
jika nanti sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor, pihaknya akan
diambil keputusan lagi sesuai dengan ketentuan PP nomor 11 tahun 2017 tentang
manajemen PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kalau terbukti
bersalah, secara otomatis ia akan berhentikan tidak dengan hormat sesuai dua PP
tersebut,” ujar Tavip.
Diketahui sebelumnya
GNS ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang,
sebagai tersangka korupsi asset daerah untuk kepentingan pribadi dan tidak
dilaporkan ke kas daerah hingga Rp 2 Miliar lebih.
“Korupsi
dilakukan tersangka sejak tahun 2017 dengan cara memperjualbelikan dan meminjam
pakaikan sejumlah asset milik Pemkab Magelang kepada pihak lain,” kata Kepala
Kejari Kabupaten Magelang, Rivo Ch. M. Medellu SH.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: