kabarMagelang.com__Kasus
viralnya video pemukulan seorang perempuan yang dituduh mencuri cabe di Pasar
pagi, Borobudur, Magelang, akhir Februari 2020 lalu, terus berlanjut.
Pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Borobudur. Dua orang
yang diduga sebagai pelaku utama pemukulan saat ini meringkuk di sel tahanan
Polsek Borobudur.
Kapolsek
Borobudur AKP Sigit Asnawi mengungkapkan, setelah mengetahui video viral di
medsos kejadian pemukulan terhadap korban yakni Siti Zulaikah, (43), warga Bercak, Desa Blondo, Mungkid, Magelang,
karena dituduh mencuri cabe, anak korban tidak terima dan melaporkan ke
Polisi.
“benar anak
korban melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi 24 Februari 2020 pagi,
setelah video kejadian penganiayaan viral di media sosial facebook,” ungkapnya
di Mapolsek Borobudur (10/3/2020).
Kapolsek
menjelaskan, kejadian yakni pada tanggal 24 Februari 2020, sekitar pukul 03.30
wib. Korban merupakan pedagang yang baru dua bulan berdagang di pasar tersebut.
Korban dituduh mencuri cabe, dan sempat dipukul oleh beberapa orang, yang
mengakibatkan korban mengalami luka dan harus dirawat di RSUD Tidar Kota
Magelang. Pada saat kejadian tersebut kebetulan ada yang merekam dan diunggah di medsos.
“Namun setelah
korban di bawa ke Polsek dan dilakukan penyelidikan ternyata korban tidak
terbukti mencuri. Korban mengalami luka memar dimuka, luka di bagian belakang
telinga kanan, lengan kanan melepuh dan kaki kiri memar, ” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti
laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Borobudur langsung melakukan
serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekitar
pukul 15.30 wib, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PW
warga Candirejo Borobudur. Kemudian 5 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 wib,
mengamankan lagi satu pelaku SRW, warga Desa Sirahan, Salam.
“Hasil pemeriksaan,
kedua pelaku PW, dan SRW mengakui melakukan penganiayaan tersebut kepada korban.
kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 dan atau 170 KUHP, tentang tindak pidana
penganiayaan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang
maupun barang di muka umum,” tegas Kapolsek. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: