kabarMagelang.com__Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang mengeluarkan surat
edaran (SE) tentang penjualan bahan pokok, barang penting (Bapokting) dan
komoditas pangan lainnya.
SE bernomor 510/520/250 tertanggal 18
Maret 2020 itu berisi imbauan kepada para pedagang kebutuhan pokok untuk tidak
melakukan penjualan dalam jumlah besar, terlebih terhadap orang yang tidak
dikenal.
"Imbauan ini dalam rangka
pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat atau konsumen, serta
mengutamakan komoditi/produk pangan lokal untuk diperdagangkan," jelas
Kepala Disperindag Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, Jumat (20/3/2020).
Catur melanjutkan, imbauan ini
merupakan tindak lanjut SE Kepala Disperindag Provinsi
Jawa Tengah Nomor 694/1472 tanggal 17
Maret 2020 perihal yang sama.
Dikatakan, pemerintah menjamin
ketersediaan bahan kebutuhan pokok khususnya beras, sehingga
masyarakat tidak perlu melakukan aksi
borong kebutuhan pokok (Panic Buying) ditengah pendemi virus corona beberapa
waktu terakhir ini.
Kendati demikian, untuk menjamin
ketersediaan barang pokok penting dan komoditas pangan lainnya, pemerintah
melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan
pribadi.
Adapun kebutuhan pokok penting yang
dibatasi antara lain beras maksimal pembelian 10 kilogram, gula pasir maksimal
2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan 2 dus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang
Joko Budiyono menambahkan, tim Disperindag telah melakukan pengecekan ke
pasar-pasar tradisional untuk memantau perkembangan harga. Ini akan dilakukan
terus untuk mengetahui perkembangan yang terjadi.
"Pemantauan akan dilakukan terus
ke lapangan, sehingga apabila terjadi lonjakan harga maka akan segera ada
tindakan dari Pemkot," ucap Joko. (Kb.M2).
Tidak ada komentar: