kabarMagelang.com__HS
Sunarjo (60) warga Dusun Kemiren , Desa Jumoyo Kecamatan Salam, Magelang
terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Magelang. Kakek yang merupakan pensiunan
guru Sekolah Dasar (SD) di Srumbung ini terbukti melakukan penipuan dana umroh
terhadap 3 orang korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres
Magelang AKBP.Pungky Bhuana Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka ini pada
Maret 2019, datang ke rumah korban yakni Widodo Fatturahman Dusun Ponalan, Desa
Tamanagung, Kecamatan Muntilan, dengan maksud menawarkan diri bisa memberangkatkan
umroh murah yaitu Rp 36.500.000 (Tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
untuk 3 Orang dan akan diberangkatkan setelah lebaran 2019.
“Korban ini
berminta dan menyerahkan uang administrasi sebesar Rp 36.500.000, melalui
tranfer BRI. Kemudian tersangka membuatkan bukti kwitansi bermetre Rp.6000,-,”
ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (3/2/2020).
Namun hingga
awal Januari 2020 korban tidak diberangkatkan, dan uang juga tidak dikembalikan
ke korban, serta tidak disetorkan ke agen umroh yang ditunjuk.
“Ternyata uang
digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga korban pada 9
Januari 2020 melaporkan ke Polisi,” Pungky.
Tersangka dan
barang bukti kwitansi dan buku rekening tersangka saat ini masih diamankan di
Mapolres Magelang.
“Pelaku kita jerat
dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara
paling lama 4 tahun,” tegasnya.
Tersangka
Sunarjo mengaku bahwa sebenarnya tidak memiliki kenalan dengan agen umroh, dan
uang dari korban telah digunakan memenuhi kebutuhan se hari-hari.
“Uang itu juga
untuk membayar hutang,” akunya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: