kabarMagelang.com__Jajaran Resmob
Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian
dengan pemberatan ATM BCA di Toko Oleh - Oleh Tape Ketan Jalan Pemuda Muntilan,
yang terjadi hari Selasa, 04 Februari 2020, dini hari lalu.
Dari hasil
penyelidikan petugas selama 8 hari , tepatnya Rabu, 12 Februari 2020, petugas
berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku, masing-masing YT alias AP alias FA alias
F.A.B driver dan AD eksekutor membuka mesin ATM, dan SYT (perempuan). Mereka berhasil ditangkap di rumah pelaku
Bandung Barat, Jawa Barat.
“Mereka
merupakan klompok Yoris Toga, Adang,Syaeful dan Plentet, dengan tertangkapnya
tiga tersangka ini,masih dua tersangka dinyatakan sebagai DPO yaitu masing
masing SY dan PL” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana
Sutisna,SIK,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi
Handoko,SH,SIK, di loby Ditreskrimum Polda Jateng , Senin,(24/02/2020).
Dari hasil
penangkapan ini petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai Rp. 82.238.000,- 1 (satu)
unit KBM DAIHATSU LUXIO nopol : B 1363 FRZ, 1 (satu) unit KBM Honda SUPRA X 125
dan 1 (satu) unit KBM Honda Beat, potongan bagian mesin ATM BCA yang terdiri
dari potongan cover depan dan 4 (empat) buah box penyimpan uang, 1 (satu) buah
tabung oksigen.
“Untuk tersangka
masing masing YT dan AD disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, sedangkan SYT dikenakan
pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Diketahui kejadian
pencurian tersebut Bank BCA mengalami kerugian berupa uang cash senilai Rp
891.000.000,- dan brangkas mesin ATM seharga Rp. 600.000.000,-.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: