kabarMagelang.com__Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Magelang menerapkan rehabilitasi medis dan sosial Korban penyalahgunaan
Narkotika bagi para warga binaan pemasyarakatan atau narapidana kasus narkoba.
Program ini adalah gelombang pertama di tahun 2020.
Kepala
Lapas Kelas II A Magelang, Bambang Irawan, menjelaskan rehabilitasi ini dimulai
dengan kegiatan screening dan assessment terhadap warga binaan yang
memiliki sisa pidana minimal 10 bulan.
"Setelah
dilakukan prosedur tersebut, sebanyak 56 orang warga binaan yang lolos untuk
rehabilitasi medis dan 101 orang menjalani rehabilitasi sosial," kata
Bambang, disela kegiatan, Rabu (15/1/2020).
Dijelaskan,
rehabilitasi sosial merupakan proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik
fisik, mental maupun sosial, agar penyalah guna narkoba dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat dengan baik dan
bertanggung jawab.
"Sedangkan
rehabilitasi medis adalah proses perawatan medis untuk memulihkan kesehatan
fisik residen dari keracunan dan gejala putus zat," imbuhnya.
Sementara
itu, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Wali Kota Magelang Windarti
Agustina, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyatakan bahwa Pemerintah
Kota Magelang berkomitmen untuk mendukung segala upaya memerangi penyalahgunaan
narkotika.
Diantaranya
dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pencanangan Kampung Bebas
Narkoba di RW 08 Kelurahan Kemirirejo dan Kampung Kluyon (Kramat Utara).
Ia
pun menyambut antusias diselenggarakannya kegiatan ini sebagai langkah nyata
untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Hal
ini penting karena penyalahgunaan narkotika di Indonesia bukan hanya menjadi
persoalan hukum, tetapi telah menjadi penyakit bangsa yang sangat kronis dan
menjadi musuh masyarakat karena telah merusak sendi-sendi kehidupan
bangsa," ungkapnya.
Sigit
berharap, agar ke depan lebih gencar dilaksanakan kegiatan serupa untuk menekan
penggunaan narkoba di Magelang. Minimal di lingkungan masing masing agar tidak
ada orang masuk, dan memotivasi daerah lain.
Dalam
kesempatan yang sama Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,
Tarsono, menyampaikan target nasional sebanyak 21.500 warga binaan yang
mengikuti program tersebut. Untuk Jawa Tengah 1.500 warga binaan, sedangkan
Magelang sebanyak 700 warga binaan.
Adapun
Lapas Magelang memprogramkan, gelombang I sebanyak 250 rehabilitasi sosial dan
100 rehabilitasi medis dan tahap kedua 100 medis 250 sosial yang terdiri dari
lapas Magelang dan penyangga-penyangganya yakni Rutan Temanggung, Rutan
Wonosobo, Lapas Kelas I Semarang 20 dan Lapas Kelas IIA Ambarawa.
"Setelah
keluar dari lapas, diharapkan mereka tidak mengulangi tindakan pidana dan aktif
di masyarakat. Tujuan akhir bagaimana meningkatkan kualitas hidup baik fisik
maupun mental yang sehat kepada narapidana penguna narkoba bisa kreatif,
inovatif dan berkarya," paparnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: