kabarMagelang.com__Dalam
rangka memerangi Penyakit Masayarakat (Pekat) jajaran Kepolisian Satuan Sabhara
Polres Magelang, melakukan operasi
kewilayahan dengan sasaran pemakai, penyimpan maupun penjual Miras ( Minuman
Keras), Kamis (2/1/2020). Dalam operasi tersebut Petugas berhasil menyita puluhan
botol miras dari seorang penjual di wilayah Kecamatan Secang, Magelang.
Kasat Sabhara
AKP Bambang Sulistyo S.Sos, mengungkapkan operasi kewilayahan ini tujuanya
untuk menciptakan kondusifitas keamanan wilayah yang sewaktu-waktu bisa
terganggu akibat dari minuman keras.
“Kami berhasil
menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 botol miras jenis
anggur merah dan 6 botol dan jenis Vodka 16 botol, dari warung milik
Rochayati, (52), warga Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Magelang,“ ungkapnya.
Dia menegaskan
bahwa operasi kewilayahan ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan guna menekan
angka kriminalitas.
“terjadinya tindakan
kriminalitas selama ini, salah satu penyebabnya diawali dari mengkonsumsi
miras,” ujar Bambang.
Selanjutnya
Barang Bukti dan pemiliknya Rochayati dibawa ke Polres Magelang Guna dilakukan
pemeriksaan dan kemudian akan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di
Pengadilan Negeri Magelang.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: