kabarMagelang.com__Seorang
mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta berinisial MAF asal Kecamatan Tegalrejo,
Magelang, harus berurusan dengan Polisi. Pemuda ini diketahui sebagai pelaku
penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Saat digeledah dirumahnya Polisi berhasil
mengamankan ganja kering seberat 24 gram yang disimpan di kamarnya.
“Saya memakai
ganja sejak 2018, karena susah tidur. Barang itu saya dapatkan secara online
dari instalgram kemudian dikirim melalui paket,” aku MAF di Mapolres Magelang, Selasa
(14/1/2020).
Dia nengungkapkan
setiap bulan bisa dua kali pesan dengan harga Rp.500.000,- sekali pesan. Barang
haram tersebut kemudian dikirim ke rumah dan di pakai sendiri setiap hari.
“Barang itu
saya pakai sendiri setiap hari,” kata MAF.
MAF yang
mengaku juga sebagai karyawan Kafe di Jakarta ini ditangkap Team opsnal Narkoba
Polres Magelang pada malam tahun baru, tepatnya pada hari Selasa (31/12/2019)
malam di rumahnya.
“Saat
dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan RT setempat, kita
temukan 1 toples kecil berisikan ganja seberat 24 gram, dan sebuah buah papers
merk Buffalo Bill, yang disimpan di kamar MAF,” ungkap Wakapolres Magelang
Kompol Eko Mardiyanto.
Saat ini
tersangka MAF dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna
menjalani pengembangan dan proses selanjutnya.
“MAF kita
kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI no.35 th 2009 ttg Narkotika. ( Setiap orang yg
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dgn ancaman pidana penjara paling
singkat 4 tahun & paling lama 12 tahun & pidana denda paling sedikit
Rp. 800 Juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah ),” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: