kabarMagelang.com__Dua
pelajar salah satu SMK Swasta di Kecamatan Salam, Magelang, ditetapkan sebagai tersangka karena
terbukti membawa senjata tajam berupa clurit panjang, yang akan digunakan untuk
tawuran. Mereka yakni RA (17) Candirejo, Borobudur, SW (17) Sengi dukun, sedang
dua siswa lainya BS,(17), warga Sambeng Borobudur dan ID (17) warga Bakalan
Sawangan sebagai saksi.
“Dua siswa yakni RA (17) Candirejo,
Borobudur, SW (17) Sengi dukun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan
prosesnya tetap berlanjut. Sedangkan dua
siswa masih sebagai saksi,” tegas Wakapolres Magelang Eko Mardiyanto di
Mapolres Magelang, Senin (13/1/2020).
Wakapolres Magelang mengungkapkan sebelumnya
Angota Polsek Salam, Magelang pada hari
Kamis (2/1) sekira pukul 14.00 wib di Dusun Pendem, Desa.Jumoyo , Kecamatan,
Salam, mendapati segerombolan pelajar dengan menggunakan sepeda motor yang
diduga akan melakukan tawuran,
“Setelah setelah dilakukan pemeriksaan
dan penggledahan diketahui ada dua pelajar yang membawa senjata tajam jenis
Clurit, dan dilokasi juga ditemukan satu buah clurit namun belum diketahui
sebagai pemiliknya,“ ungkapnya.
Saat itu ada empat pelajar yang
diketahui membawa senjata tajam dan berhasil diamankan, yang selanjutnya
langsung ditangani PPA Satreskrim Polres Magelang.
Keduanya, dijerat dengan pasal UU
Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman setingi tingginya 10 tahun,”
jelas Eko.
Salah satu tersangka RA mengaku
mendapatkan senjata clurit dari temanya saat kan melakukan tawuran.
“Teman-teman ada yang bilang bahwa di warung
samping sekolahan ada clurit. Kemudian saya ambil,” akunya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: