kabarMagelang.com__Bupati Magelang, Zaenal Arifin, melantik 60
pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, di
Pendopo drh Soepardi, Kota Mungkid.Jumat (31/1/2020). Pelantikan tersebut
sesuai Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/821/10/KEP/22/2020 tentang
pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan administrator.
Dalam sambutannya
Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, mengatakan bahwa, prosesi pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator diselenggarakan sebagai
pelaksanaan amanat Pasal 57 peraturan pemerintah No 11 tahun 2017 tentang
managemen PNS yang mengatur bahwa setiap PNS yang diangkat sebagai pejabat
administrator wajib dilantik menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
“Pelantikan ini
telah melalui proses pertimbangan tim penilai pekerja PNS agar penempatannya
sesuai dengan kaidah perundang-undangan dan diharapkan dapat mencapai
penempatan sumber daya manusia (SDM) aparatur ke dalam jabatan sesuai dengan
kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” ungkapnya.
Pelantikan ini
juga merupakan rangkaian rencana penataan sumber daya aparatur di lingkungan
pemerintah Pemkab Magelang yang diawali dengan pengisian jabatan pimpinan
tinggi pertama (Pratama), pengisian jabatan administrator, yang selanjutnya
akan diikuti penataan pejabat pelaksana.
"Hal ini
kita lakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat
berjalan normal sesuai dengan harapan masyarakat," tegas Zaenal.
Diketahui, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang management PNS, dijelaskan
bahwa pejabat administrator adalah pejabat yang bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahaan
dan pembangunan.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: