kabarMagelang.com__ Bupati Magelang, Zaenal Arifin, melantik
293 Kepala Desa (Kades) terpilih di Pendopo Soepardi, Kota Mungkid, Rabu (8/1/2020).
Pelantikan kepala desa ini berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor
180.182/435/KEP/13/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan 293 calon kepala
desa terpilih menjadi kepala desa.
Bupati Magelang,
Zaenal Arifin, menegaskan agar Kades lebih berhati-hati dalam mengelola
keuangan dan kekayaan desa serta mempedomani segala peraturan
perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Jangan ada
kades yang memegang langsung uang desa, karena itu menjadi tugas bendahara
desa," ujarnya dihadapan 293 Kepala Desa.
Bipati berpesan agar
Kades tidak berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penyimpangan
dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kami
berharap agar Kades mengawali jabatan ini dengan baik, dan nanti mengakhiri
masa jabatannya dengan baik pula," harap Zaenal.
Zaenal
menambahkan, untuk mengawali tugas para Kades harus didasari niat yang tulus
dan iklaz. Karena jabatan Kades adalah tugas seorang pimpin yang menjadi abdi
atau pelayan masyarakat.
"Jangan
kaget apabila nanti tiba-tiba ada warga yang meminta bantuan. Akan banyak warga
atau masyarakat yang akan 'sambat' (mengeluh) atau minta bantuan tidak mengenal
waktu baik pagi, siang, sore, ataupun malam," ujarnya.
Diketahui Pemilihan
Kades tahun 2019 merupakan Pilkades serentak tahap ketiga. Tahap pertama
dilaksanakan pada tahun 2016 di 24 Desa, tahap kedua dilaksanakan tahun 2018 di
50 desa (terselenggara di 49 desa, satu desa gagal yakni Desa Kemutuk,
Kecamatan Tempuran).
Sementara
Pilkades Tahap 3 pada tahun 2019, yang diselenggarakan di 294 desa,
terselenggara di 293 desa. Satu desa gagal dalam menyelenggarakan yaitu Desa
Blondo, Kecamatan Mungkid.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: