kabarMagelang.com__Seorang pemuda
berinisial AR (23) ditangkap warga ketika akan mengambil sepeda megapro milik
Muh Romadon warga Dusun Mangunrejo, Desa Mangunrejo, Kecamatan,Tegalrejo,
Magelang. Pemuda pengangguran yang berasal dari Desa Pelimbangan, Kecamatan Bandongan, Magelang, ini berusaha mengambil motor korban
yang diparkir di pinggir jalan karena ditinggal mencangkul di sawah.
Kepada petugas
Polsek Tegalrejo, Moh Romadon menerangkan
kejadian pada hari Kamis (12/12) sekitar pukul 07.30, wib.
“Saat itu ada
dua pemuda mendekati kendaraan saya, salah satu pelaku AR turun dari kendaranya
dan mengutak atik kunci kontak sepeda motor saya. Aksi kedua pemuda tersebut diketahui oleh
beberapa warga yang mengenali kalau kendaraan saya,” ungkapnya di Mapolsek Tegalrejo,
Jumat (13/12).
Saat warga akan
menanyai keduanya, pelaku AR ini malah akan kabur dan mencari temannya yang
lebih dahulu telah melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis
Satria FU.
“Warga
kemudian langsung menangkap AR dan diserahkan ke Polsek Tegalrejo,” jelas Romadon.
Sementara
pelaku AR mengaku melakukan aksinya karena atas perintah rekannya yang bernama
HR warga Dlingo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, yang berhasil melarikan diri pada
saat kejadian.
“Rencananya hasil
kejahatanya akan dijual dan uangnya untuk membayar kontrakan,” akunya.
Kapolsek
Tegalrejo Polres Magelang AKP Haris Gunardi SH membenarkan kejadian tersebut. Untuk
sementara Pelaku masih diamankan dalam rangka penyidikan dan pengembangan. Sedangkan
temanya HR tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Mereka akan
kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 53 ayat(1) yakni percobaan
pencurian,” tegasnya.(Kb.M2).
Tidak ada komentar: