kabarMagelang.com__Jajaran
Unit Reskrim Polsek Ngluwar bersama Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengamankan
seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ADR Alias Dragon, (32),
warga Dusun Krandon Desa Pendowoharjo, Sleman. Dari tangan tersangka Polisi
berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil dari kejahatanya.
Kapolsek
Ngluwar AKP I Wayan Sudiarta SH, mengungkapkan kasus curat ini berawal dari
laporan korban Dedey Iskandar (42) warga Dusun/desa Pakunden, Kecamatan, Ngluwar,
Magelang, yang rumahnya dimasuki pencuri dengan mencongkel jendela dan berhasil
mnggondol barang-barang berharga di
rumahnya pada awal bulan Desember 2019 lalu.
“Barang-barang
yang hilang diantaranya Laptop, kartu ATA,
SIM, KTP, STNK, Kartu BPJS atas nama korban ,kartu BPJS atas nama Ardan Guntur
dan Ahza Narendra Ataya serta uang tunai 2,5 juta,” ungkapnya di Mapolsek
Ngluwar, Rabu (18/12)
Dia menjelaskan
berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan dan
pengembangan sehingga mengarah salah satu tersangka ADR Alias Dragon.
“Kita berhasil
mengamankan tersangka dan barang buktinya di depan RS Puri Husada Desa
Rejondani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu,(11/12) dini hari,” terang
I Wayan.
Saat ini
tersangkan dan barang bukti masih diamankan di Polsek Ngluwar guna menjalani
proses selanjutnya.
“Tersangka yang
ternyata sudah residivis ini, kita kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP
tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara,” tegasnya.
Sementara
tersangka ADR aliar Dragon mengaku saat beraksi bersama temannya yang berisial
CBL yang kini ditetapkan sebagai DPO. Dia juga mengaku sudah beberapa kali keluar
masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Saya sudah
tiga kali masuk penjara,” akunya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: