Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » UMK di Kabupaten Magelang Tahun 2020 Naik Menjadi Rp.2.042.200,-


kabarMagelang.com__ Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 tahun 2019 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, UMK Kabupaten Magelang mengalami kenaikan UMK menjadi Rp 2.042.200, dari tahun 2019 yang hanya Rp 1.882.000,-.

Sebelumnya Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Usulannya naik lah. Naiknya agak lumayan, yang jelas lebih tinggi dari tahun kemarin," ujar Zaenal, usai menghadiri audiensi bersama masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Dukun, Rabu (20/11) kemarin.

Zaenal menegaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan kajian-kajian terkait usulan kenaikan UMK di Kabupaten Magelang. Termasuk memetakan bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menemukan komposisi yang sesuai

"Kalau pengusaha pasti minta yang palin kecil, sementara pekerja pasti minta yang paling besar. Maka kita duduk bersama hingga menemukan formula ini untuk diajukan ke Pak Gubernur.  Akan tetapi kita harus menjamin kepastian hidup yang layak," ungkapnya.

Diketahui untuk UMK tertinggi di Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, dan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply