Mungkid, kabarMagelang.com__Dua orang
yang diduga pelaku judi botoh Pilkades di Desa Ploso Gede, Kecamatan Ngluwar,
Magelang, ditangkap Polisi, saat dilakukan penggeledahan satu diantaranya yakni
Towil (44) warga Desa Ploso Gede,
Kecamatan Ngluwar, Magelang, diketahui membawa senjata api rakitan jenis pistol
beserta dua peluru. Sementara satu orang
yakni M. Heri Prastyo (56) warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang,
didapati membawa uang judi sebesar Rp.19 juta.
Kapolres
Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso. SH.SIK.MSi, mengungkapkan bahwa dua orang
tersangka ini ditangkap di lokasi yang sama pada pelaksanaan Pilkades di Desa Plosogede,
Kecamatan Ngluwar, Magelang, Minggu (24/11) siang.
“Anggota kami
awalnya mencurigai seseorang bernama Towil sebagai pelaku judi botoh Pilkades,
setelah dilakukan penggeledahan, saudara Towil ini ternyata membawa sepucuk senjata
api rakitan dan 2 butir amunisi kaliber 38 X 9mm, yang disimpan dalam tas,”
terangnya di Mapolres Magelang, Selasa (26/11).
Polisi di
lokasi yang sama juga mengamankan satu orang bernama M. Heri Prastyo (56) yang
diduga sebagai pelaku judi botoh Pilkades. Setelah dilakukan penggeledahan Polisi
mendapati uang belasan juta rupiah dalam bentuk ratusan ribu.
“Dari tangan
M.Heri Prastyo ini kita dapati uang sejumlah Rp.19 juta,- yang menurut
keterangan dari yang bersangkutan merupakan uang dari dua pelaku judi botoh
berinisial KS warga Jumoyo (Rp.10 juta) dan dari AR warga Kadiluwih Salam
(Rp.10 juta). Jadi yang bersangkutan ini merupakan pengepul dari para penjudi
botoh, dengan fee sebesar Rp.1 juta,” ungkap Pungky.
Dua orang
pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Magelang guna
menjalani proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
“Sodara Towil kita
jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU NO 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
dua puluh tahun. Sedang pelaku Heri akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan
ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tegasnya.
Sementara pelaku
Towil mengaku bahwa senjata rakitan yang dibawa bukan miliknya, melainkan dari
titipan dari temanya bernama ST warga Tempel, Sleman. Dia juga mengaku sudah
membawa senjata itu sejak 10 hari.
“awalnya ST meminjam
uang kepada saya sebanyak Rp.1,5 juta, dan meninggali senjata sebagai jaminan.
Kemarin saya bawa rencana akan saya kembalikan karena yang punya (ST) mau ambil
di lokasi Pilkades,” akunya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: