Mungkid, kabarMagelang.com__ PS (39)
warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang tega mencabuli anak kandungnya
sendiri yang masih duduk di bangku SMP sebanyak enam kali. Lelaki bertatto ini
mengaku melakukan pencabulan terhadap anaknya karena mabok.
“Saya
melakukan pertama kali di rumah pada tahun 2017, sebelum bercerai dengan istri.
Waktu itu saya sedang mabok miras. Kemudian setelah bercerai saya melakukan
lagi hingga Agustus 2019 sebanyak empat kali,” aku PS di Mapolres Magelang,
Rabu (9/10).
Kapolres
Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengungkapkan PS diamankan petugas karena berdasarkan
laporan dari korban KR (16) sendiri yang diantar oleh teman sekolahnya.
“Korban
ini mengaku tertekan dan diancam agar tidak menceritakan kepada ibunya,” ungkapnya.
Dari hasil
penyelidikan dan keterangan dari korban, pelaku telah melakukan persetubuhan
dengan anak kandungnya sebanyak enam kali.
“Saat masih dalam ikatan perkawinan
dengan isrtinya (ibu kandung korban), pelaku mengajak bersetubuh korban sebanyak tiga
kali,” jelas Pungky.
Kemudian tahun
2018 pelaku dan ibu korban bercerai, dan hak pengasuhan anak ikut pelaku selaku
ayah kandung.
“Karena tinggal bersama pelaku, korban mengalami persetubuhan
lagi sebanyak tiga kali,” terangnya.
Atas kejadian
tersebut Korban merasa sedih lalu melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke
Polsek Srumbung dengan ditemani sahabatnya di Sekolah.
“Mengetahui
kejadian tersebut Ibu kandung Korban tidak terima dan langsung melaporkan ke
Polres Magelang,” ungkap Pungky.
Saat ini
pelaku yang pekerjaanya sehari-hari mencari pakan burung tersebut masih diamankan di
Mapolres Magelang dengan beberapa barang bukti. Atas perbuatannya pelaku akan
dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no. 01 tahun
2016 tentang perubahan kedua UURI no 32 tahun 20002 tentang perlindungan anak jo
UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling
banyak 5 miliar rupiah.
“Dalam hal
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh Orang Tua, Wali,
Pengasuh Anak, pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: