Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Seorang Ayah di Magelang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak Enam Kali


Mungkid, kabarMagelang.com__ PS (39) warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP sebanyak enam kali. Lelaki bertatto ini mengaku melakukan pencabulan terhadap anaknya karena mabok.

“Saya melakukan pertama kali di rumah pada tahun 2017, sebelum bercerai dengan istri. Waktu itu saya sedang mabok miras. Kemudian setelah bercerai saya melakukan lagi hingga Agustus 2019 sebanyak empat kali,” aku PS di Mapolres Magelang, Rabu (9/10).

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengungkapkan PS diamankan petugas karena berdasarkan laporan dari korban KR (16) sendiri yang diantar oleh teman sekolahnya. 

“Korban ini mengaku tertekan dan diancam agar tidak menceritakan kepada ibunya,”  ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari korban, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak enam kali. 

“Saat masih dalam ikatan perkawinan dengan isrtinya (ibu kandung korban),  pelaku mengajak bersetubuh korban sebanyak tiga kali,” jelas Pungky.

Kemudian tahun 2018 pelaku dan ibu korban bercerai, dan hak pengasuhan anak ikut pelaku selaku ayah kandung. 

“Karena tinggal bersama pelaku, korban mengalami persetubuhan lagi sebanyak tiga kali,” terangnya.

Atas kejadian tersebut Korban merasa sedih lalu melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke Polsek Srumbung dengan ditemani sahabatnya di Sekolah.  

“Mengetahui kejadian tersebut Ibu kandung Korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Polres Magelang,” ungkap Pungky.

Saat ini pelaku yang pekerjaanya sehari-hari mencari pakan burung tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang dengan beberapa barang bukti. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI no 32 tahun 20002 tentang perlindungan anak jo UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling banyak 5 miliar rupiah.

“Dalam hal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” tegasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply