Borobudur, kabarMagelang.com__Beberapa warga Desa
Borobudur masih mengeklaim bahwa tanah seluas 7 hektar di Candi Borobudur masih
resmi berstatus tanah kas Desa Borobudur. Saat ini pemerintah Desa Borobudur
terus melakukak upaya mediasi dengan
pihak terkait, guna memperjelas satatus tanah yang berada di plataran bangunan
peninggalan dinasti Syaelendra tersebut.
PJ. Kepala Desa Borobudur Subiyanto, membenarkan bahwa ada
beberapa tokoh masyarakat Desa Borobudur yang menyakan tentang status tanah
seluas 7 hektar yang berada plataran Candi Borobudur. Hal ini terungkap saat
pihak Balai Konservasi Borobudur akan membuat sertifikat tanah kawasan Candi.
“Sebenarnya masalah ini sudah muncul beberapa bulan lalu, saat
BKB datang ke Balai Desa Borobudur untuk meminta data luasan tanah guna membuat
sertifikat. Setelah dicek ternyata di C Desa nomor 4, dengan luas tanah 7
hektar yang berada di plataran Candi, masih berstatus tanah kas Desa Borobudur,”
katanya, Sabtu (26/10).
Dia menerangkan sejak saat itu, pihak pemerintah Desa Borobudur
dengan BKB beberapa kali mengadakan mediasi, namun sampai saat ini belum final.
“Kita juga sudah melibatkan pihak BPN untuk melakukan
pengukuran, intinya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Subiyanto.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Borobudur, Maladi, menandaskan
bahwa hampir seluruh warga Desa Borobudur dulunya memang tinggal di kawasan
Candi Borobudur mulai dari zone tiga bahkan sampai zona 1, yang saat ini sudah
menjadi kawasan wisata.
“Jadi wajar jika masih ada tanah kas Desa yang tertinggal di
kawasan Candi Borobudur. Kita mendorong masyarakat untuk mensikapi masalah ini
secara arif,” ujarnya.
Dia berharap agar pemerintah Desa Borobudur, dan pihak-pihak terkait
segera bisa menyelasaikan masalah ini, demi kesejahteraan dan peningkatan
ekonomi masyarakat Desa Borobudur.
“Saya berharap pemerintah Desa Borobudur dan pihak terkait bisa
menyelesaikan masalah ini secepatnya. Hasilnya seperti apa itu nanti, kita
serahkan sepenuhnya ke pemerintah desa,” Harap Maladi yang juga Anggota DPRD
Kabupaten Magelang dari partai Nasdem ini.
Maladi menambahkan dalam waktu dekat Desa Borobudur akan
membentuk Lembaga Adat Borobudur yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh
pemuda, dan tokoh budaya serta seniman, yang fungsi utamanya lembaga adat ini menginventaris
semua aset desa.
“Termasuk mendata semua aset tanah kas desa, sumber air, dan
kekayaan desa yang lain,” pungkasnya.(Kb.M2)
Sebagai warga yg neneknmoyangnya lahir dan meninggal di Borobudur,merasa prihatin,punya candi yg setiap th menghasilkan ratusan M ( klo dihitung banyaknya widatawan yg datang) kok tdk sbanding dg kemakmuran warganya,sy PENDAMPING sosial,bisa merasakanya
BalasHapus