KabarMagelang.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menyerahkan Dana Hibah Daerah dan Bantuan Sosial senilai Rp 10,8 miliar dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang dan diberikan kepada sekolah, lembaga/organisasi serta bantuan sosial kepada masyarakat.
Bantuan secara simbolik diserahkan langsung oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perwakilan penerima bantuan yang hadir di Pendopo Pengabdian, Selasa (22/10). Turut hadir Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina dan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.
Dalam sambutanya Sigit menyampaikan agar bantuan dana hibah dapat digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk bantuan kepada sekolah. Sigit menekankan agar bantuan ini dapat mensukseskan program sekolah gratis di Kota Magelang.
"Di Kota Magelang mulai program sekolah gratis, saya berharap bantuan ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut, sehingga anak-anak tinggal belajar saja,” kata Sigit.
Dana untuk sekolah sendiri terbagi dalam bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) TK dan PAUD (125 sekolah) Rp 3.846.000. Kemudian BOSDA sekolah dasar untuk 16 sekolah sebesar Rp 2.507.402.000, BOSDA SMP (9 sekolah) Rp 2.177.228.000, dan Sekolah Kesetaraan (3 sekolah) Rp 1.222.700.000. Total dana yang diberikan sebanyak Rp 9.753.930.000.
Sigit berharap dengan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial ini dapat membantu masyarakat dan dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sebagaimana Visi Misi pemkot Magelang yang mengharapkan masyarakatnya sejahtera.
“Semoga dengan bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera, seperti tagline kita yaitu Magelang Moncer Serius (Magelang Modern, Cerdas, Sejahtera, dan Religius),” paparnya.
Selain bantuan untuk sekolah, dana tersebut juga diberikan kepada lembaga lain dengan rincian pembagian sebagai berikut Rp.9.753.930.000,00 Hibah untuk sekolah, Rp. 646.440.000,00 hibah kepada 7 Badan/Lembaga/Organisasi, dan Rp. 262.040.000,00 bantuan sosial yang diberikan kepada 161 penerima, dan yang terakhir hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp. 218.774.000,00.
PLT Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi menyampaikan, penerima bantuan tidak boleh menerima bantuan secara berulang, oleh sebab itu penerima bantuan sosial ini adalah penerima baru, bukan masyarakat yang telah menerima bantuan sosial terdahulu.
Wawan menambahkan untuk lembaga penerima hibah sebelumnya telah mengajukan proposal terlebih dahulu dan disampaikan kepada dinas terkait sebelum diajukan kapada BPKAD, dan nantinnya penggunaan dana hibah ini harus sesuai dengan proposal yang diajukan, karena akan diminta laporan pertanggungjawabanya.
Dikatakannya, penerima dari masyarakat terlebih dahulu sudah melalui tahap seleksi dan verifikasi dari dinas terkait. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (DKK), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
“Setelah diseleksi dan verifikasi, dinas terkait memberikan rekomendasi. Seleksi dan verifikasi ini terkait dengan usulan yang diajukan calon penerima. Dana yang diterima harus sesuai dengan usulan atau proposal yang dibuat sebelumnya,” paparnya. (Kb.M2))
Topics: Kabar Magelang
About kabarmagelang.com
Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROMO RUMAH DAN RUKO STRATEGIS
Popular Posts
KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (26)
- Lowongan Kerja Magelang (2)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)
Tidak ada komentar: