Borobudur,
kabarMagelang.com__Unit Reskrim Polsek Borobudur, Polres Magelang, berhasil
menangkap pelaku pencurian kenadaraan bermotor, Adhi Saputro Istiarga (41)
warga Perum Lembah Hijau, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Kamis (5/9). Selain menangkap
pelaku Polisi juga berhasil merngamankan barang bukti 1 unit sepeda motor vario
hasil kejahatannya.
Kaposwek
Borobudur, AKP Aldino Agus Anggoro, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku
berdasarkan laporan dari korban Sri Ahmad (27) pemilk warung makan Pondok
Selera, dusun Cawangsari, Desa
Borobudur, Magelang, yang sepeda motornya di curi orang pada Sabtu (31/8) kemarin.
“Kejadian pada
siang hari sekira pukul 13.00 wib. Sepeda motor korban yang di taruh di depan
warung diketahui sudah raib,” unagkapnya di Mapolsek Borobudur.
Dari hasil
penyelidikan dan pengembangan Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,
dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Perum Lembah Hijau,
Kecamatan Mertoyudan, Magelang,, Kamis (5/9)
“Pelaku
berhasil kita amankan di rumahnya, berserta barangbukti yang belum sempat
dijual oleh pelaku,” katanya.
Dari hasil
interograsi sementara, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian
seorang diri, dengan mengambil konci kontak milik korban yang ditaruh di atas
pot bunga oleh korban.
“Pada saat
korban masuk warung, pelaku diam-diam mengambil kunci kontak yang ditinggal
korban dan langsung membawa lari motor tersebut. Kita terus mengembangkan kasus
ini karena tidak menutup kemungkinan ada bukti-bukti lainya,” ujar Aldino.
Saat ini
pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Borobudur guna menjalani
proses selanjutnya. Pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal
7 tahun penjara.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: