Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Tangkap Lima Tersangka Pemakai Narkoba Satu Diantaranya Sebagai Pengedar


Mungkid, kabarMagelang.com__Lima orang tersangka pelaku penyalahagunaan obat terlarang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng. Dari tangan tersangka ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5, 52 gram dan tembakau gorilla/lher seberat 1,7 gram.

Kapolres Magelang, melalui Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto, menyebutkan kelima tersangka adalah, Revans Heriandi (35), warga Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangeran Selatan; Dwi Zaqi (36), warga Gondangsari, Rejosari, Kepil, Wonosobo; Akhmad Komaru Zaman (55), warga Dukuhan, Gunungpring, Muntilan, Magelang; Bayu Pradityo (27), warga Karangwatu, Pucungrejo, Muntilan, Magelang; Kurniawan Dwi Mardani (24), warga Bakalan, Tamanagung, Muntilan, Magelang.

“Mereka berhasil kita amankan di beberapa tempat yang berbeda, diantaranya di Muntilan, Salam, Mungkid, Magelang, selama operasi  Operasi Antik Candi 2019 yang digelar selam 20 hari (1 – 20 Agustus 2019) lalu. Dan semua adalah para pemain baru,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (4/2).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari para tersangka, barang haram sabu dan tembakau gorilla semua didapatkan dengan cara beli online dari penjual yang belum dikenalnya, kemudian setelah terjadi transaksi barang haram tersebut diantar melalui paket.

"Sabu-sabu ini mereka dapatkan secara online. Hanya ada satu orang yang ketemu penjual langsung. Penjual ini masih kita buru dan kini sudah DPO. Sedang tembakau gorilla, didapatkan pelaku juga dengan cara online melalui Instagram,” ungkapnya.

Sementara tersangka penyalahguna Tembakau Gorilla, Kurniawan (24), mengaku memesan tembakau gorilla dari salah satu akun instagram. Ia mengontak penjual melalui pesan langsung atau direct message. Barang tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman Tiki.

"Tembakau saya pesan lewat akun instagram dengan hargaRp 300 ribu, dan barangnya dikirim lewat tiki. Saya melinting sendiri memakai kertas garet, agar tetap ceria,” akunya.

Para penyalahguna narkoba sabu dan tembakau gorilla akan dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 8Miliar. Sementara untuk pengedar terjerat pasal 114 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply