Mungkid, kabarMagelang.com__Lima orang
tersangka pelaku penyalahagunaan obat terlarang berhasil diamankan jajaran
Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng. Dari tangan tersangka ini Polisi
berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5, 52 gram
dan tembakau gorilla/lher seberat 1,7 gram.
Kapolres
Magelang, melalui Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto, menyebutkan kelima
tersangka adalah, Revans Heriandi (35), warga Jurangmangu Barat, Pondok Aren,
Kota Tangeran Selatan; Dwi Zaqi (36), warga Gondangsari, Rejosari, Kepil,
Wonosobo; Akhmad Komaru Zaman (55), warga Dukuhan, Gunungpring, Muntilan,
Magelang; Bayu Pradityo (27), warga Karangwatu, Pucungrejo, Muntilan, Magelang;
Kurniawan Dwi Mardani (24), warga Bakalan, Tamanagung, Muntilan, Magelang.
“Mereka berhasil kita amankan di beberapa
tempat yang berbeda, diantaranya di Muntilan, Salam, Mungkid, Magelang, selama
operasi Operasi Antik Candi 2019 yang
digelar selam 20 hari (1 – 20 Agustus 2019) lalu. Dan semua adalah para pemain
baru,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (4/2).
Berdasarkan hasil
penyelidikan dan keterangan dari para tersangka, barang haram sabu dan tembakau
gorilla semua didapatkan dengan cara beli online dari penjual yang belum dikenalnya,
kemudian setelah terjadi transaksi barang haram tersebut diantar melalui paket.
"Sabu-sabu
ini mereka dapatkan secara online. Hanya ada satu orang yang ketemu penjual
langsung. Penjual ini masih kita buru dan kini sudah DPO. Sedang tembakau
gorilla, didapatkan pelaku juga dengan cara online melalui Instagram,”
ungkapnya.
Sementara
tersangka penyalahguna Tembakau Gorilla, Kurniawan (24),
mengaku memesan tembakau gorilla dari salah satu akun instagram. Ia mengontak
penjual melalui pesan langsung atau direct message. Barang tersebut kemudian
dikirim melalui jasa pengiriman Tiki.
"Tembakau saya
pesan lewat akun instagram dengan hargaRp 300 ribu, dan barangnya dikirim lewat
tiki. Saya melinting sendiri memakai kertas garet, agar tetap ceria,” akunya.
Para penyalahguna
narkoba sabu dan tembakau gorilla akan dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35
tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12
tahun penjara dengan denda Rp 8Miliar. Sementara untuk pengedar terjerat pasal
114 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dengan denda Rp
10 miliar.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: