Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ngaku Wartawan Pelaku Penggelapan dan Penipuan Ditangkap Polisi


Mungkid, kabarMagelang.com__Banari (54) warga Desa Podosoko, Kecamatan Candimulyo, Magelang, terpaksa berusursan dengan pihak berwajib. Lelaki yang mengaku sebagai wartawan sekaligus kepala Biro, sebuah media di Kendal ini terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 40 juta rupiah, milik korban Nanang Suryo Subagiyanto, (33) warga Dusun Karanglo, Desa Podosoko, Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto, mengungkapkan bahwa pada Bulan Juni 2018,  tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud menyelesaikan kredit di KSP Trio Artha Magelang.

“Tersangka ini menyempaikan memiliki kenalan orang KSP sehingga dapat menangguhkan kredit milik korban dengan syarat memberikan uang senilai Rp. 40.000.000,-,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (9/8).

Karena hutang korban terhadap KSP cukup banyak dan menunggak sehingga pihak KSP akan segera menyita agunan, maka korban menyanggupi serta memberikan uang sejumlah 40 juta rupiah kepada tersangka yang diberikan secara bertahap.

“Namun Pada bulan Mei 2019 Korban tetap didatangi oleh pihak KSP Trio artha dan menjelaskan bahwa rumah milik korban akan dilelang karena belum ada uang yang masuk ke Ksp Trio artha,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh tersangka dan uang yang diberikan tidak sampai ke pihak KSP.

“Akhirnya korban ini melaporkan kejadian tersebut Polsek Candimulyo. Setelah dilakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka, anggota Polsek Candimulyo, selanjutnya mengamankan tersangka pada Rabu (31/7) untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Eko.

Tersangka Banari mengaku uang yang dititipkan sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, serta mengaku tidak memiliki kenalan orang KSP.

“Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” akuntya.

Dia juga menyebutkan bahwa dirinya berprofesi sebagai wartawan, sekaligus sebagai Kabiro pada sebuah koran mingguan Nusantara Pos News di Kendal Jawa Tengah.

“Saya masih aktif sebagai wartawan dan sekaligus Kabiro Magelang,” ujar Tersangka Banari.

Saat ini tersangka dan barang bukti sebuah sepeda motor milik tersangka yang dipergunakan sebagai sarana diamankan di Mapolres Magelang, guna menjalani proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun dan  atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tegas Kasubaghumas Polres Magelang AKP Tugimin.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply