Mungkid, kabarMagelang.com__Banari
(54) warga Desa Podosoko, Kecamatan Candimulyo, Magelang, terpaksa berusursan
dengan pihak berwajib. Lelaki yang mengaku sebagai wartawan sekaligus kepala
Biro, sebuah media di Kendal ini terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang
senilai 40 juta rupiah, milik korban Nanang Suryo Subagiyanto, (33) warga Dusun
Karanglo, Desa Podosoko, Kecamatan Candimulyo, Magelang.
Kapolres Magelang melalui Wakapolres Kompol Eko
Mardiyanto, mengungkapkan bahwa pada Bulan Juni 2018, tersangka mendatangi rumah korban dengan
maksud menyelesaikan kredit di KSP Trio Artha Magelang.
“Tersangka ini menyempaikan memiliki kenalan orang
KSP sehingga dapat menangguhkan kredit milik korban dengan syarat memberikan
uang senilai Rp. 40.000.000,-,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (9/8).
Karena hutang korban terhadap KSP cukup banyak dan menunggak
sehingga pihak KSP akan segera menyita agunan, maka korban menyanggupi serta
memberikan uang sejumlah 40 juta rupiah kepada tersangka yang diberikan secara
bertahap.
“Namun Pada bulan Mei 2019 Korban tetap didatangi
oleh pihak KSP Trio artha dan menjelaskan bahwa rumah milik korban akan
dilelang karena belum ada uang yang masuk ke Ksp Trio artha,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh
tersangka dan uang yang diberikan tidak sampai ke pihak KSP.
“Akhirnya korban ini melaporkan kejadian tersebut
Polsek Candimulyo. Setelah dilakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan
tersangka, anggota Polsek Candimulyo, selanjutnya mengamankan tersangka pada
Rabu (31/7) untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Eko.
Tersangka Banari mengaku uang yang dititipkan sudah
habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, serta mengaku tidak memiliki
kenalan orang KSP.
“Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,”
akuntya.
Dia juga menyebutkan bahwa dirinya berprofesi sebagai
wartawan, sekaligus sebagai Kabiro pada sebuah koran mingguan Nusantara Pos News
di Kendal Jawa Tengah.
“Saya masih aktif sebagai wartawan dan sekaligus
Kabiro Magelang,” ujar Tersangka Banari.
Saat ini tersangka dan barang bukti sebuah sepeda
motor milik tersangka yang dipergunakan sebagai sarana diamankan di Mapolres Magelang,
guna menjalani proses selanjutnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP
dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman
kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”
tegas Kasubaghumas Polres Magelang AKP Tugimin.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: