Mungkid, kabarMagelang.com__Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, akhirnya melantik Adi
Waryanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, di Pendopo Soepardi,
kompleks Setda Kabupaten Magelang. Selasa (6/8). Pelantikan tersebut
dilaksanakan, sesuai dengan keputusan Bupati Magelang Nomor
180.182/821/50/KEP/22/2019, dan setelah
melalui tahapan seleksi yang cukup panjang. Adi Waryanto sebelumnya merupakan
Pj Sekda tiga kali dan Pembina Utama Muda, sebagai Kepala Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Bupati Magelang,
Zaenal Arifin, mengatakan bahwa, pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan
tinggi pratama sekretaris daerah ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat
Pasal 135 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS (Pegawai
Negeri Sipil), yang mengatur bahwa setiap PNS atau Non PNS yang diangkat
menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan diangkat sumpah atau janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pelantikan atau
pengambilan sumpah jabatan dilaksana setelah melalui tahapan yang panjang,
karena harus melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun
2016 yang mengatur bahwa, Gubernur, Bupati/Walikota yang akan melakukan
penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Provinsi atau
Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal pelantikan, harus
mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Bupati menuturkan, Kabupaten Magelang merupakan salah salah satu
daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun
2018, sehingga harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan yang
mengatur mutasi jabatan pada masa pilkada.
“Pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda pada hari ini
dapat dilaksanakan setelah melalui proses seleksi terbuka yang berliku-liku,
hingga menempuh waktu lebih dari 5 bulan,” terang Zaenal.
Dia juga
memaparkan, berdasarkan Pasal 213 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintahan daerah, diatur bahwa Sekretaris Daerah memiliki tugas
membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta layanan
administratif.
“Saya berharap
kepada saudara Sekretaris Daerah untuk dapat melaksanakan fungsi
pengkoordinasian, penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan
tugas satuan kerja perangkat daerah, pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada
perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah," tegasnya.
Hadir dalam
pelantikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Ketua Pengadilan Negeri
Mungkid, Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati,
Kepala Instansi Vertikal, Kepala SKPD, Kepala Bagian, dan Panitia Seleksi
Terbuka Pj Sekretaris Daerah.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: