Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bupati Akhirnya Melantik Adi Waryanto Menjadi Sekretaris Daerah Definitif di Kabupaten Magelang


Mungkid, kabarMagelang.com__Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, akhirnya melantik Adi Waryanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, di Pendopo Soepardi, kompleks Setda Kabupaten Magelang. Selasa (6/8). Pelantikan tersebut dilaksanakan, sesuai dengan keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/821/50/KEP/22/2019, dan  setelah melalui tahapan seleksi yang cukup panjang. Adi Waryanto sebelumnya merupakan Pj Sekda tiga kali dan Pembina Utama Muda, sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa, pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 135 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang mengatur bahwa setiap PNS atau Non PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan diangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan dilaksana setelah melalui tahapan yang panjang, karena harus melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa, Gubernur, Bupati/Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Bupati menuturkan,  Kabupaten Magelang merupakan salah salah satu daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2018, sehingga harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan yang mengatur mutasi jabatan pada masa pilkada.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda pada hari ini dapat dilaksanakan setelah melalui proses seleksi terbuka yang berliku-liku, hingga menempuh waktu lebih dari 5 bulan,” terang Zaenal. 

Dia juga memaparkan, berdasarkan Pasal 213 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diatur bahwa Sekretaris Daerah memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta layanan administratif.

“Saya berharap kepada saudara Sekretaris Daerah untuk dapat melaksanakan fungsi pengkoordinasian, penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah," tegasnya.

Hadir dalam pelantikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Instansi Vertikal, Kepala SKPD, Kepala Bagian, dan Panitia Seleksi Terbuka Pj Sekretaris Daerah.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply