Kota,
kabarMagelang.com__Dua dari 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIA Magelang ditunda pembebasannya saat remisi HUT Kemerdekaan ke-74 RI
diberikan, Sabtu (17/8) lalu. Kedua warga binaan ini harus menjalani pidana
subsidair (tambahan).
Kepala Lapas
IIA Magelang, Bambang Irawan mengatakan, dua oang tersebut merupakan terpidana
kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka harus menjalani pidana tambahan selama
tiga bulan.
"Faktornya
karena mereka tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN)
Magelang sebesar Rp800 juta, maka denda diganti hukuman kurungan, sehingga
mereka belum bisa bebas," kata Bambang, saat ditemui usai upacara
penyerahan remisi.
Ia menjelaskan
bahwa bertepatan dengan HUT ke-74 RI tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah
memberikan remisi kepada 360 warga binaan. Jumlah itu terdiri dari 348
mendapatkan remisi umum I pidana umum dan remisi umum II sebanyak 12 orang.
"Untuk
yang remisi umum I, ada 87 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 39 orang
remisi dua bulan, 75 orang remisi 3 bulan, 56 orang remisi 4 bulan, 19 orang
remisi 5 bulan, dan enam orang mendapatkan remisi 6 bulan," jelasnya.
Sedangkan yang
mendapat remisi umum II, sebut Bambang, terdiri dari 12 orang. Di antaranya 10
orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan dua orang masing-masing mendapat remisi 2
bulan dan 4 bulan.
"Selanjutnya
untuk remisi umum I pidana khusus sebanyak 62 orang mendapatkannya dengan
rincian, dua orang remisi 1 bulan, 21 orang pengurangan masa tahanan 2 bulan,
20 orang remisi 3 bulan, 16 orang mendapatkan remisi 4 bulan, dan lima orang
lainnya mendapatkan remisi 5 bulan," ujarnya didampingi Kasubsi Registrasi
Lapas IIA Magelang, Cahyo.
Ia mengatakan
bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi terlebih dahulu harus memenuhi
sejumlah persyaratan. Antara lain, berkelakuan baik selama di Lapas, dan telah
menjalani masa kurungan lebih dari 6 bulan.
"Saat ini
jumlah penghuni Lapas mencapai 536 orang, terdiri dari 93 tahanan dan 443
narapidana. Padahal kapasitas kamar hanya 221 orang," ucapnya.
Sementara itu,
Walikota Magelang, Sigit Widyonindito berpesan kepada warga binaan yang
mendapatkan remisi ini untuk lebih bersemangat menjalani hidup. Orang nomor
satu di Kota Sejuta Bunga itu juga berharap, hukuman telah mengubah hati para
warga binaan, sehingga senantiasa mengevaluasi diri.
"Saya
harap setelah kembali ke keluarga dengan remisi bebas ini, bisa menata
kehidupan yang lebih baik. Kumpul lagi dengan masyarakat dan tunjukkan kalau
sudah berubah menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: