Mungkid, kabarMagelang.com__Tim
Resmob Polres Magelang, Polda Jateng berhasil meringkus tiga orang komplotan pencuri
sepeda motor, yang sering beroperasi di Wilayah Magelang. Ketiga pelaku yakni
Robiyono (25) warga Macanan, Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Magelang, Robby Anggi Saputro (24) warga Kanggan,
Wringinputih, Kevcamatan Borobudur, Magelang, dan EAS (17) warga
Kedungsari, Kota Magelang. Dalam keterangannya ketiga komplotan tersebut telah
berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali, dan dijual di
wilayah Boyolali melalui online.
Kapolres
Magelang AKBP, Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan ketiga pelaku berhasil
ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (8/7) pukul 22.00 wib. Penangkapan
tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di wilayah
Kecamatan Tempuran akhir Pebruari lalu.\
“Berdasar
laporan dan penyelidikan akhirnya Tim Resmob Polres Magelang bekerja sama
dengan Satrekrim berhasil mengetahui dan menangkap ketiga pelaku,” ungkapnya di
Mapolres Magelang Jumat (12/7).
Dari
hasil pengembangan yang dilakukan Polisi, ternyata dari ketiga pelaku satu
diantaranya yakni EAS masih di bawah umur, sedang Robiyono merupakan residivis
dan pernah menjalani hukuman. Mereka sudah berhasil melakukan pencurian sepeda
motor dan sepeda ontel sebanyak 10 TKP sejak Januari 2019 lalu di wilayah
Kecamatan, Salaman, Tempuran, Borobudur, Kajoran, Kalibawang,dll.
“Kemudian
hasil kejahatanya mereka jual di wilayah Kabupaten Boyolali dengan cara COD
melalui grup Facebook jual beli wilayah tersebut, dengan harga rata-rata satu
hingga satu setengah juta rupiah,” jelasnya.
Tersangka
dan barang bukti sepeda motor yang digunakan sarana kejahatan kini masih
diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnya.
“Mereka
dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangka yang masih dibawah umur akan displit dan dipercepat
proses hukumnya,” tegas Kapolres.(Kb.M2)
Mantaab ketngkep juga
BalasHapus