Borobudur, kabarMagelang.com__Mantan
perangkat Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Muhajari (59) warga
Desa setempat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Unit
Tipikor Polres Magelang. Mantan kasi pemerintahan desa tersebut diduga
melakukan pungutan kepada eratusan warga pada program Pendaftaran Tanah
Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang
tahun anggaran 2018 kemarin. Dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan
barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Kapolres
Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan tersangka melakukan tindak
pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan biaya kepada masyarakat
pengaju/pemohon PTSL Desa Wringinputih tidak sesuai dengan peraturan perundang
undangan yaitu Keputusan Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor : 25/SKB/V/’2017; Nomor : 509-3167A Tahun
2017; Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12 tahun 2017 tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Pada saat
program PTSL dilaksanakan tersangka Muhajari, selalu aktif dalam pelaksanaan
program tersebut, walaupun tidak masuk dalam struktur Pokmas Desa maupun Pokmas
Dusun. Bahkan tersangka ini membuat engkrengan rincian biaya PTSL, sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) per pengajuan, sangat jauh dari peraturtan SKB Tiga Menteri yakni
sebesar Rp.150.000,” ungkapnya di Mapolres Magelang Senin (1/7).
Selain
pungutan pembuatan sertifikat dalam program PTSL sebesar Rp. 750.000,- (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, juga ada pungutan lain yaitu
mutasi/balik nama SPPT (Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh
ribu rupiah).
“Menurut
tersangka dari hasil pungutan tersebut di dapatkan uang sebesar Rp. Rp.
188.350.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu
rupiah), dan dibagikan ke Kepala Desa, Sekdes, Perangkat, dan Kadus, sedangkan tersangka
mendapat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pengajuan mutasi / balik nama
SPPT,” terang kapolres.
Diketahui Jumlah
pengajuan PTSL Desa Wringinputih pada tahun 2018 adalah 641 pengajuan yang
sudah jadi sertifikat sebanyak 634 pengajuan. Masyarakat yang sudah membayar
biaya pengajuan sertifikat sebanyak 526 pemohon dengan sejumlah Rp. 394.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh
empat juta lima ratus ribu rupiah).
“Saat ini sisa
barang bukti uang sejumlah Rp. 164 juta dan tersangka masih diamankan di
Mapolres guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka
lainya,” ujarnya.
Tersangka
dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang perubahan atas UURI
No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI No. 31
tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamanhukuman
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),”
tegas Kapolres.(Kb.M2)
😑
BalasHapus