Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mantan Perangkat Desa di Borobudur Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PTSL


Borobudur, kabarMagelang.com__Mantan perangkat Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Muhajari (59) warga Desa setempat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Unit Tipikor Polres Magelang. Mantan kasi pemerintahan desa tersebut diduga melakukan pungutan kepada eratusan warga pada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang tahun anggaran 2018 kemarin. Dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan biaya kepada masyarakat pengaju/pemohon PTSL Desa Wringinputih tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu Keputusan Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor : 25/SKB/V/’2017; Nomor : 509-3167A Tahun 2017; Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Pada saat program PTSL dilaksanakan tersangka Muhajari, selalu aktif dalam pelaksanaan program tersebut, walaupun tidak masuk dalam struktur Pokmas Desa maupun Pokmas Dusun. Bahkan tersangka ini membuat engkrengan rincian biaya PTSL, sebesar  Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per pengajuan, sangat jauh dari peraturtan SKB Tiga Menteri yakni sebesar Rp.150.000,” ungkapnya di Mapolres Magelang Senin (1/7).

Selain pungutan pembuatan sertifikat dalam program PTSL sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, juga ada pungutan lain yaitu mutasi/balik nama  SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

“Menurut tersangka dari hasil pungutan tersebut di dapatkan uang sebesar Rp. Rp. 188.350.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan dibagikan ke Kepala Desa, Sekdes, Perangkat, dan Kadus, sedangkan tersangka mendapat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pengajuan mutasi / balik nama SPPT,” terang kapolres.

Diketahui Jumlah pengajuan PTSL Desa Wringinputih pada tahun 2018 adalah 641 pengajuan yang sudah jadi sertifikat sebanyak 634 pengajuan. Masyarakat yang sudah membayar biaya pengajuan sertifikat sebanyak 526 pemohon dengan sejumlah  Rp. 394.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat  juta lima ratus ribu rupiah).

“Saat ini sisa barang bukti uang sejumlah Rp. 164 juta dan tersangka masih diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.  Dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainya,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI  No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamanhukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” tegas Kapolres.(Kb.M2)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments: