Mungkid, kabarMagelang.com__Polsek
Kajoran Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil menangkap seorang DPO (Daftar
pencarian Orang) Anggi Prayogi alias
Petho (21), warga Desa/Kecamatan Kajoran , Magelang. Petho ditetapkan DPO setelah diketahui
melakukan tindak pidana pencurian di rumah Sabitun, (65) Tahun , warga Dusun
Pabean, Desa Kajoran , Kabupaten Magelang, Selasa 20 Nopember 2018, lalu.
“Tersangka
berhasil ditangkap pada Sabtu (20/7) sore di temapt persembuyianya yakni di
kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogjakarta,” ungkap Kapolsek Kajoran Iptu Edi
Suryono, saat di Mapolres Magelang, Selasa (23/7).
Kapolsek
menerangkan, bahwa pelaku Petho masuk ke rumah korban saat ditinggal pergi. Pelaku masuk rumah dengan
cara mencongkel gembok pintu menggunakan obeng.
“Pelaku berhasil
membawa kabur berupa 1 buah HP dan uang yang disimpan didalam didalam sarung
bantal sebanyak 12 juta rupiah. Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian 15 juta rupiah, dan kemudian
dilaporkan ke Polsek Kajoran,” terangnya.
Setelah
mendapatkan Laporan Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan olah TKP serta sekian
lama melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, tersangka berada di Wilayah Yogjakarta, dan
langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka
kami tangkap saat membantu kawanya berjualan pakaian di kawasan Malioboro
Yogjakarta,“ jelas Edi Suryono.
“Tersangka kami
jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”
tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: