Mungkid,
kabarMagelang.com__Tim verifikasi layak anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) RI menyinggung
soal iklan rokok di Kabupaten Magelang. Tim verifikasi yang berada di Kabupaten
Magelang dari tanggal 18 – 20 Juni 2019 ini meminta Dinas Perijinan agar
mencermati banyaknya iklan rokok yang dinilai menggangu Keindahan.
"Jadi
kalau Dinas Pariwisata masih diganggu oleh Dinas Perizinan dengan pasang iklan
rokok, orang mau lihat kecantikan Magelang itu dapat terganggu," kata
Hamid, saat dialog Tim verifikasi lapangan evaluasi kabupaten layak anak di
Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (20/6).
Untuk itu
pihaknya meminta agar Satpol PP dapat bekerja dengan sebaik-baiknya untuk
mencermati keberadaan iklan-iklan rokok yang masih ada di wilayah Kabupaten
Magelang, terutama pada warung-warung makan.
"Itu
catatan yang kita lihat secara langsung," ungkapnya.
Dia menyatakan
bahwa di Kabupaten Magelang ini, perlu adanya sertifikasi kepada para orang
tua.
“Sekarang ini
sangat. Karena banyak yang mengaku orang
tua tetapi tidak punya ilmu sebagai orang,” papar Hamid..
Sedangkan
terkait Stunting (gizi buruk pada anak) Hamid, menilai sudah cukup baik, meskipun masih menemukan warung-warung
jajanan di dekat sekolah yang menjajakan makanan dan minuman palsu atau instan.
"Karena
semua yang instan itu racun. Padahal kita sudah investasikan kepada anak dari
nol sampai 5 tahun. Maka jangan dirusak dengan yang instan-instan itu," tegasnya.
Wakil Bupati
Magelang, Edi Cahyana, mengatakan bahwa, Kabupaten Magelang telah berkomitmen
untuk mewujudkan sebagai Kabupaten Layak Anak sejak tahun 2012. Dalam kurun
waktu 7 tahun ini, berbagai kebijakan dan upaya sudah dilakukan dalam rangka
mewujudkannya.
"Melalui
Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, perda
ini merupakan bukti komitmen kuat antara Bupati dan DPRD dalam rangka memenuhi
hak-hak anak di Kabupaten Magelang," tandasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: