Mungkid,
kabarMagelang.com__ Satuan Narkoba Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil menangkap RUS, (57), warga Kecamatan Secang, Magelang, karena menguasai Narkotika jenis Shabu. Tersangka
ditangkap diteras rumahnya dan dari tangan tersangka Polisi berhasil
mengamankan barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainya.
Kasatnarkoba
Polres Magelang, AKP Andie Prasstyo SH, mengungkapkan tersangka RUS, ditangkap
di teras rumahnya pada Minggu (23/6) malam, karena adanya informasi dari
masyarakat.
“Dalam
penggledahan ditemukan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap/bong yang
terbuat dari botol air meneral merk Le Mineral,
1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa shabu, 1 (satu) Buah plastik
klip bening berisi shabu seberat 0,15 beserta plastik pembungkusnya, dan 2 (
dua ) buah korek gas,” ungkapnya di Mapolres Rabu (26/6).
Hasil
interograsi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.
Polisi akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres
Magelang, untuk dilakukan penyelidaikan dan pengembangan lebih lanjut dari mana
barang tersebut dia dapatkan.
“Tersangka
kami jerat dengan Pasal : 112 ayat (1)
UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah ),” tegas Andie.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: