Mungkid,
kabarMagelang.com__AJS, (19) Warga Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan,
terpaksa melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya ES, (17), Warga Kecamatan Candimulyo,
Magelang di Mapolres Magelang, Selasa (25/6). Pasalnya AIS masih berstatus
sebagai tahanan Polisi karena dilaporkan keluarga mempelai wanita yakni persetubuhan
dibawah umur.
Ijab kobul mereka
dilaksanakan di Masjid Al Mustaqqim Mako Polres Magelang, dipimpin oleh Kepala
KUA Kecamatan Mungkid Magelang H. Saeful anwar Sag dengan disaksikan oleh
Keluarga kedua mempelai, dan Mantan Kepala Desa Candimulyo.
Kasat Reskrim
Polres Magelang melalui Kanit PPA Aiptu Esti Wulandari,SH, mengungkapkan, bahwa
AJS, berurusan dengan Polisi karena
adanya laporan dari Keluarga mempelai Wanita dengan kasus peretubuhan dengan
anak di bawah umur ( ES).
“Dari
pemeriksaan, kejadian pertama kali pada 26 Nopember 2018 dan berulang sebanyak
3 kali ditempat berbeda. Perbuatan ini, mengakibatkan korban ES hamil, kemudian
oleh keluarganya dilaporkan Ke Polisi,” jelasnya usai menyaksikan ijab kobul.
Atas dasar
laporan tersebut tersangka AIS akhirnya menghuni tahanan polres Magelang dalam untuk
penyidikan oleh Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan anak ) Satuan Reskrim
Polres Magelang.
“Untuk
pelaksanaan Pernikahanan / Ijab Kobul sendiri atas dasar permohonan dari pihak
keluarga kedua mempelai,” terang Esti.
Tersangka di
jerat dengan pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.
01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak jo UU RI No. 35 tshun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun
2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman
pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: