Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Orang Pelaku Klithih dan Curas Dibekuk Polisi


Mungkid, kabarMagelang.com__Dua orang pelaku pembacokan (klithih) BS (24) warga Wates Tengah, Kecamatan Magelang Utara, kota Magelang, dan DM (24) warga Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, berhasil ditangkap oleh Team Resmob Polres Magelang. Dua tersangka tersebut diketahui selain residivis, juga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Magelang AKBP Yudiyanto Adhi Nugroho, mengungkapkan, pelaku dengan berboncengan sepeda motor melakukan pembancokan dengan menggunakan sebilah bendo terhadap korban Deni Hermawan (20) dan Afrizal  warga Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur. Kejadian pada hari Rabu (26/6) pukul 21.15 wib di pinggir jalan Soekarno-Hatta tepatnya di depan counter Pandean Cell, Dusun Pangenan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan.

“Awalnya korban berjalan berdampingan dengan dua yantg orang berboncengan sepeda motor, yang belum dikenalnya. Karena akan membeli pulsa, korban menghidupkan lampu sain ke kanan, tiba-tiba pelaku yang membonceng mengayunkan golok sebanyak empat kali dan mengenai tangan, dan punggung korban. Kedua pelaku langsung lari ke arah Sawita,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (28/6).

Sesampai di lapangan Sawitan kedua pelaku ini kemudian minum miras dan bertemu dengan korban Afrizal,  warga Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Dengan berpura – pura menyuruh menunjukkan alamat, korban diminta mengantar pelaku.

“Namun pada saat sampai di depan SMP 3 Mertoyudan, tepatnya Dusun Citran, Desa Pasuruhan, pada pukul 23.30 wib, kedua tersangka melakukan pembacokan lagi sebanyak satu kali dan merebut HP milik korban,” terang Kapolres.

Pada saat kejadian ini diketahui oleh warga dan pelaku berhasil diamankan, dan satu tersangka berhasil melarikan diri.

“Namun malam itu juga Team Resmob Polres Magelang dibantu warga akhrinya berhasil menagkap keduanya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan dan interograsi, kedua pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasusu pengroyokan di Kota Magelang.

“Mereka kita kenakan pasal 80 UU RI tahun 2014, dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih ber hati-hati terutama kepada anak-anak muda, untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal, apalagi dijalan dan malam hari.(Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply