Mungkid, kabarMagelang.com__Dua
orang pelaku pembacokan (klithih) BS (24) warga Wates Tengah, Kecamatan
Magelang Utara, kota Magelang, dan DM (24) warga Kemirirejo, Kecamatan Magelang
Tengah, Kota Magelang, berhasil ditangkap oleh Team Resmob Polres Magelang.
Dua tersangka tersebut diketahui selain residivis, juga pelaku pencurian dengan
kekerasan (curas).
Kapolres
Magelang AKBP Yudiyanto Adhi Nugroho, mengungkapkan, pelaku dengan berboncengan
sepeda motor melakukan pembancokan dengan menggunakan sebilah bendo terhadap korban
Deni Hermawan (20) dan Afrizal warga
Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur. Kejadian pada hari Rabu (26/6) pukul
21.15 wib di pinggir jalan Soekarno-Hatta tepatnya di depan counter Pandean
Cell, Dusun Pangenan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan.
“Awalnya
korban berjalan berdampingan dengan dua yantg orang berboncengan sepeda motor, yang
belum dikenalnya. Karena akan membeli pulsa, korban menghidupkan lampu sain ke
kanan, tiba-tiba pelaku yang membonceng mengayunkan golok sebanyak empat kali dan
mengenai tangan, dan punggung korban. Kedua pelaku langsung lari ke arah Sawita,”
ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (28/6).
Sesampai di
lapangan Sawitan kedua pelaku ini kemudian minum miras dan bertemu dengan korban
Afrizal, warga Pasuruhan, Kecamatan
Mertoyudan. Dengan berpura – pura menyuruh menunjukkan alamat, korban diminta
mengantar pelaku.
“Namun pada
saat sampai di depan SMP 3 Mertoyudan, tepatnya Dusun Citran, Desa Pasuruhan, pada
pukul 23.30 wib, kedua tersangka melakukan pembacokan lagi sebanyak satu kali dan
merebut HP milik korban,” terang Kapolres.
Pada saat
kejadian ini diketahui oleh warga dan pelaku berhasil diamankan, dan satu
tersangka berhasil melarikan diri.
“Namun malam
itu juga Team Resmob Polres Magelang dibantu warga akhrinya berhasil menagkap
keduanya,” jelasnya.
Dari hasil
penyelidikan dan interograsi, kedua pelaku ini juga merupakan residivis dengan
kasusu pengroyokan di Kota Magelang.
“Mereka kita
kenakan pasal 80 UU RI tahun 2014, dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres
menghimbau kepada masyarakat agar lebih ber hati-hati terutama kepada anak-anak
muda, untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang belum
dikenal, apalagi dijalan dan malam hari.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: