MUNGKID, kabarMagelang.com__Tega
menyetubuhi adik ipar yang masih duduk di bangku SMP, Herman Yahya, (33) warga
Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang, diciduk Polisi. Didepan Polisi buruh
srabutan yang sudah mempunyai 3 orang anak ini mengaku telah menyetubuhi SW sebanyak 15 kali, sejak
korban klas dua hingga klas tiga SMP. Setelah ketahuan orang tua korban, tersangka
ini kabur ke Kalimantan selama 1,5
tahun.
“Saya
melakukan pada saat dia SMP klas 2 hingga klas 3 atas dasar suka sama suka. Sebenarnya
saya menyukai dia sejak dia masih SD klas 4. Namun baru bisa melakukan itu saat
dia sudah klas 2 hingga klas 3 SMP, sebanyak 15 kali, dan atas dasar suka sama
suka,” aku tersangka di Mapolres Selasa (21/5).
Tersangka juga
mengaku sudah memilik tiga orang anak dengan kakak kandung korban. Selain itu untuk
memuluskan aksi bejatnya, tersangka ini mengancam
korban jika tidak melayani nafsu bejadnya, atau melaporkan ke orang lain, akan
menyebarkan foto tak senonoh korban yang sempat disimpan di HP tersangka.
“Saya bilang
ke dia untuk tidak menceritakan ke orang tua, kalua mau fotonya tidak disebar
ke orang lain,” ancam tersangka.
Kapolres
Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan, keterangan yang diakui oleh
tersangka persetubuhan dilakukan pada tahun 2016 hingga 2017, sebanyak 15 kali
di beberapa tempat.
“Pertama kali
dilakukan di rumah korban, kemudian di rumah kontrakan tersangka, di rumah
kosong, di hotel Kaliurang, bahkan tersangka ini tergolong nekat pernah melakukanya
di sebuah kebun dekat rumah orang tua korban,” ungkapnya.
Awal
terbongkarnya kasus ini karena korban merasa ingin insyaf, dan menceritakan
yang sebenarnya kepada orang tuanya. Pada saat orang tua korban melaporkan ke
Polisi, tersangka ini pergi keluar daerah yakni Kalimantan selama 1,5 tahun.
“Saat ada
informasi tersangka telah pulang, Polisi langsung mengankap dan mengamankanya.
Tersangka kita kenai pasal 81 UURI no 17
tahun 2016 tetntan penetapan perpu no.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua
UURI no.23 tentang perlindungan anak jo UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15
tahun penjara,” tegas Kapolres.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: