Magelangraya,
kabarMagelang.com__Polres Magelang
Kota dan Polres Magelang Kabupaten, Polda Jateng musnahkan barang bukti ribuan
botol minuman keras (miras) berbagai merk dan beberapa jrigen ciu seta oplosan.
Kapolres Magelang AKBP Idham Mahdi, menjelaskan barang bukti
yang dimusnahkan sebanyak 1.156 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan
satu jerigen isi 30 liter miras jenis ciu dimusnahkan Polres Magelang Kota, di
kompleks asrama polisi (aspol) Ganten, Kota Magelang, Selasa (28/5).
"Seluruh barang bukti ini adalah hasil kegiatan operasi
cipta kondisi yang kami sebut kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD),
berupa miras berbagai merk dan oplosan," ungkapnya..
Ini merupakan upaya penindakan Polres Magelang Kota terhadap
penyakit masyarakat yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan guna
menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Magelang.
"Karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, tindakan pidana di wilayah Kota Magelang mayoritas diawali dengan mengkonsumsi miras," tegasnya.
"Karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, tindakan pidana di wilayah Kota Magelang mayoritas diawali dengan mengkonsumsi miras," tegasnya.
Sementara di Polres Magelang Kabupaten ratusan botol minuman
keras (miras) berbagai jenis dan oplosan juga dimusnahkan di halaman belakang
Mapolres Selasa (28/5). Hadir dalam kegiatan tersebut segenap jajaran Forkompimda
Magelang, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Ada 800 botol miras berbagai merk dan oplosan yang kita musnahkan.
Ini merupakan hasil operasi yang kita lakukan beberapa bulan terakhir. Kemudian
untuk penjual juga langsung proses tipiring,” tegas Kapolres Magelang AKBP
Yudianto Adhi Nugroho usai pemusnahan miras.
Pihaknya akan selalu memerangi peredaran minuman keras tanpa
ijin di seluruh wilayah hukum Kabupaten Magelang, dengan jalan melakukan operasi
rutin.
“Kita tidak main-main dengan miras, setiap operasi penjual
langsung kita tipiring dan barang bukti kita sita dan musnahkan,” pungkas
Kapolres.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: