MUNGKID, kabarMagelang.com__Penyalahgunaan
Obat Daftar G bernama “Yarindu” marak di wilayah Muntilan sejak satu setengah
bulan terakhir. Terbukti satu tersangka
pengedar berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng , di sebuah
rumah kontrakan Desa Keji, Kecamatan, Muntilan. Dari tangan tersangka Polisi
mendapati barang bukti 350 butir pil “Yarindu” siap edar.
Kapolres
Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, bahwa tersangka yang juga
pengedar ini adalah seorang buruh bangunan, yakni Rudi Setiawan, (28) warga Tambakan,
Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Magelang.
“Tersangka
berhasil kita amankan pada Rabu (9/5) pukul 16.00 wib lalu di rumah
kontrakaanya, yaitu di daerah keji Muntilan setelah adanya informasi dari
masyarakat,” ungkapnya Selasa (21/5)
Dia menyebutkan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 350 butir pil warna putih
berlogo Y yang dikemas dalam 35 bungkus dengan rincian perbungkus 10 butir,
Satu buah buku catatan jual beli, Satu
buah HP merk Samsung warna gold, satu buah Tas kecil warna hitam, dan Empat pak
plastik klip kecil.
“Tersangka
mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bertemu di jalan dan
tidak diketahui alamatnya, dengan harga Rp.35.000/10 butir dan dijual kembali
olehnya seharaga Rp.40.000, kepada teman-temanya melalui komunikasi Whastapp dan COD di jalan ” ungkap Kapolres.
Tersangka Rudi
mengaku baru 1,5 bulan melakukan praktik jual beli obat Yarindu ini, yakni sejenis
obat penenang yang seharusnya didapatkan dengan resep dokter.
“sehari
bisa laku dua sampe tiga paket. Saya lakukan ini karena terdesak kebutuhan
biaya menikah,” akunya.
Tersangka
melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
dimana Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Satu miliar rupiah. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: