MUNGKID, kabarMagelang.com__Sat Reskrim Polres Magelang, Polda
Jateng, berhasil mengamankan HK (30) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan,
Kabupaten Temanggung, karena diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor
(cuaranmor) milik Tukul Sutrisno (38) warga Dusun Bawang, Desa Candisari,
Kecamatan Windusari, Magelang.
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto mengungkapkan, terjadinya
tindak pencurian pada hari Selasa (20/9/2018) yang lalu, sekitar pukul 11.00 wib saat korban mencari
rumput di sawah, dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang berjarak sekitar
10 meter dari posisi korban, dimana dalam bagasi motor tersebut juga terdapat uang
tunai sebesar Rp 2 juta, dan 1 buah HP
"Pelaku berhasil kita tangkap akhir
Februari 2019 kemarin. Dia mengambil motor korban dengan menggunakan kunci
letter T,” ungkapnya di Mapolres Magelang Jumat (15/3).
Pelaku dalam melakukan tindak pencurian
sepeda motor bersama dengan 4 orang rekannya, bahkan diantara mereka masih ada
yang masih anak anak.
"Sangat mengejutkan, salah satu
rekan tersangka ini adalah anak kelas 6 SD yang saat ini masih kita
kejar," terang Eko.
Wakapolres manambahkan bahwa pelaku
merupakan residivis beberapa kasus, pasalnya selain spesialis tindak pencurian
sepeda motor di berbagai wilayah, pelaku ini juga pernah sebagai pelaku pencabulan
anak dibawah umur di wilayah Temanggung.
"Berdasarkan laporan dari Polsek
Windusari, pelaku telah melakukan pencurian di 4 TKP di wilayah Kecamatan
Windusari. Kemudian di wilayah Grabag sebanyak 4 kali, di wilayah Kabupaten
Sleman 7 kali, di wilayah Kecamatan Pakis 1 kali, dan di wilayah Kecamatan
Kranggan Temanggung sebanyak 1 kali. Barang bukti yang sudah diamankan hingga
saat ini sebanyak 9 unit sepeda motor," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti
hasil kejahatanya masih diamankan di Polres Magelang guna menjalani proses
hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun,” tegas Eko.
Sementara pelaku HK mengaku, hasil
curianya sering dijual dengan harga antara Rp. 450 ribu hingga Rp 1,5 juta di
berbagai wilayah seperti Temanggung dan Salatiga.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: