BOROBUDUR, kabarMagelang.com__Puluhan
warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur geruduk Balai Desa menuntut
pengembalian kelebihan pembayaran biaya pembuatan sertifikat tanah, melalui
program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diperkirakan mencapai
ratusan juta rupiah, Minggu (10/3). Mereka menutut kepada pemerintah desa
mengembalikan kelebihan pembayaran biaya sertifikat dalam waktu tiga hari.
Perwakilan
dari masyarakat Sugeng, menyampaikan bahwa bebrapa oknum pemerintah desa telah
melakukan pemungutan sepihak kepada pemohon PTSL diluar ketentuan yang berlaku.
Dimana PTSL sesuai SKB 3 Menteri hanya
sebesar Rp. 150.000,- per sertifikat, dan jika melebihi maksimal hanya sebesar
Rp.350.000,- dan harus diperdeskan terlebih dahulu.
“Namun atas
keputusan sepihak masyarakat pemohon PTSL dipatok Rp, 750.000,- dan itu tidak
diperdeskan sama sekali. Selain itu masih ditambah biaya pologoro, balik nama,
dan akta hibah, yang nilainya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Seperti yang
dialami oleh Suharno warga Dusun Karangmalang yang mencapai Rp.2.050.000.- per
sertifikat,” ungkapnya.
Dia menyebutkan
pada tahap pertama pemohon PTSL dimulai pada akhir tahun 2017 ada 634
sertifikat yang sudah jadi dengan biaya berfariasi diatas ketentuan. Kemudian
ditahap kedua tahun 2018 ada sekitar 200 sertifikat namun belum sampai saat ini
belum jadi.
“Kita menuntut
agar pemerintah desa dalam hal ini yang bertanggungjawab harus mengembalikan semua
kelabihan biaya tersebut dalam waktu tiga hari, karena sebenarnya kita sudah
berupaya meminta pengembalian sejak minggu kemarin,” tegas Sugeng.
Selain itu
tambah Sugeng, ditemukan beberapa pungutan balik nama sebesar Rp. 350.000,-
pembiayaan sertifikat tarif umum, namun dimasukkan ke dalam PTSL.
“Padahal pemohon
sudah membayar 6 hingga 10 juta rupiah, yakni atas nama Siti Nurhidayati, dan
Suwandi,” tambahnya.
Pertemuan yang
dimediasi oleh Camat, Kapolsek, dan Koramil Borobudur ini akhirnya disepakati
dengan penandatanganan pernyataan bermetrai kesanggupan pengembalian kelebihan
biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL dalam tiga hari, yang dilakukan
oleh Mantan Kepala Desa Suprih Prasetyo, Kaur Pemerintah Desa Muhajari, dan
Sekdes Mulyono.
Dalam
pernyataan tersebut jika dalam tiga hari terhitung sejak ditandatangani (10/3),
mereka tidak bisa mengembalikan biaya kelebihan yang dipungut, sesuai
kesepakatan akan laporkan ke Polres Magelang. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: