PAKIS, kabarMagelang.com__ Ari Krinanto, (32) warga Dusun
Kenditan, Desa Pogalan, Kecamatan Pakis, Magelang, terpaksa berurusan dengan
pihak berwajib. Residivis curas ini kembali berulah yakni mencuri sebuah HP
milik Watno, (24) yang masih tetangganya sendiri.
Kapolsek Pakis Polres Magelang AKP
Sukirman, mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban pada
hari Rabu (27/2) lalu. Pelaku berpura-pura menyakan cara menyablon kepada
korban yang kebetulan memiliki usah sablon.
“Pertanyaan pelaku dijawab korban sambil
mengerjakan sablon. Beberapa saat pelaku berpamitan namun seperti terburu-buru.
Kemudian korban melihat HP yang sedang di chager ternyata sudah tidak ada, selanjutnya
korban memberitahukan kepada tetangganya bahwa hpnya dicuri oleh seseorang dan
dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Pakis,” ungkapnya Jumat (1/3).
Berdasarkan laporan korban Polisi
langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan
dan keternagan korban, akhirnya identitas pelaku mudah diketahui.
“Polisi langsung melakukan penangkan
terhadap pelaku, di Dusun Banyuroto, Desa/Kecamatan Sawangan beserta barang
bukti hp milik korban,” jelas Kapolsek.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena
terdesak untuk membayar biaya kost dirinya di daerah Muntilan. Tersangka juga
mengaku pernah dipenjara karena kejahatan curas pada tahun 2013 dengan vonis
penjara selama 2 (dua) tahun di LP Magelang
“Pelaku terbukti dan dipersangkakan
telah melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(Kb.M2).
Tidak ada komentar: