KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang,
Jawa Tengah, menerima penghargaan di bidang kearsipan dari Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang
Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, dalam Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 di Hotel
Pengeran Beach, Padang, Sumatera Barat, 27 Februari 2019 lalu.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota
Magelang, Triyamto Sutrisno, menjelaskan pada Rakornas yang digelar setahun
sekali itu diberikan penghargaan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah
Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang telah memperoleh penilaian hasil
pengawasan dalam kategori sangat baik dan baik.
"Kita (Pemkot Magelang) menerima
penghargaan tersebut dan masuk dalam 33 besar dari 508 besar Kabupaten/Kota di
Indonesia dengan kategori baik," jelas Triyamto, ditemui di kantornya,
Senin (4/3/2019).
Triyamto memaparkan setidaknya ada 4
pilar kearsipan yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota agar menerima
penghargaan ini, yakni ketersediaan tata nota dinas, jadwal retensi arsip
(JRA), klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
"Empat pilar tersebut telah
ditentukan dan menjadi instrumen penilaian atau audit internal ANRI. Sejak
tahun kemarin kita sudah punya tata nota dinas, JRA, klasifikasi arsip dan
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang sudah mulai disusun tahun
ini," sebut Triyamto.
Menurutnya, penghargaan yang baru
pertama kali diraih ini tidak hanya hasil dari kerja Disperpusip akan tetapi
ditunjang oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot
Magelang. Sejauh ini pihaknya telah pembinaan dan membantu penataan arsip di
semua OPD.
"Nilai hasil pengawasan
kearsipan menjadi salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi yang
tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) RI No.30/2018," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi
Pengelolaan Arsip Disperpusip, Tartib Karyadi, menambahkan tahun ini pihaknya
tengah menyusun sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip supaya lebih baik
lagi, terutama terkait regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak mengakses
kearsipan Pemkot Magelang.
"Target tahun ini kita punya
Peraturan Walikota (Perwal), jadi nanti akan diatur siapa saja yang berhak atau
boleh mengakses kearsipan Pemkot Magelang. Pihak yang berhak itu
diklasifikasikan antara lain penentu kebijakan, penegak hukum, pengawas
internal/eksternal, dan publik," jelas Tartib.
Kemudian, pihaknya juga sedang
menyusun pengelolaan arsip statis atau permanen seperti SK Walikota, Perwal,
dan lainnya. Sebelumnya pengelolaan arsip statis belum memenuhi standar. Selain
itu, Disperpusip juga akan menyediakan ruang pelayanan, termasuk pelayanan
manual dan digital yang bisa manfaatkan oleh masyarakat.
"Semoga kalau sudah ada
pelayanan itu kita bisa memperoleh prestasi lebih baik lagi," pungkas
Tartib. (Kb.M2)
.
Tidak ada komentar: