KOTA, kabarMagelang.com__Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) memperketat penilaian penghargaan Adipura bagi kabupaten,
kota, dan provinsi. Kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk menyusun
kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) tentang pengurangan dan penanganan
sampah.
Kasi Evaluasi KLH, Vir Katrin,
mengatakan penyusunan Jakstrada tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97
tahun 2017. Adanya Jakstrada menjadi kategori utama dalam penilaian
Adipura.
"Bicara Jakstrada, maka bicara
target, angka, data. Jadi dipetakan dulu berapa timbulan sampah, baru akan
diketahui jumlah sampah yang bisa dikurangi. Gep (selisih) antara timbulan
sampah dengan pengurangan ini yang menjadi 'PR'," jelas Katrin, dalam
Ekspose Adipura 2019 di Gedung Adipura Komplek Kantor Setda Pemkot Magelang,
Kamis (14/3).
Dengan adanya Jakstrada, lanjutnya, maka
dibutuhkan pula partisipasi masyarakat yang maksimal. Penghargaan Adipura ke
depan akan mengarah sampai pada sejauh mana upaya pengurangan sampah di daerah.
Ini memberikan peluang bagi daerah-daerah yang belum memiliki tempat pembuangan
akhir (TPA) sampah memadai, namun memiliki upaya pengurangan yang tinggi.
"Adipura arahnya kesana. Kita beri
peluang kepada kota-kota yang TPA-nya belum bagus tapi pengurangannya luar
biasa. Misalnya, TPA-nya masih regional tapi upaya pengurangannya tinggi, itu
akan diarahkan ke Anugrah Adipura Pengurangan," jelas Katrin.
Akan tetapi untuk Anugrah Adipura dan
Adipura Kencana penilaian tetap penuh pada poin pengurangan dan
penanganan.
"Penghargaan Adipura dan Adipura
Kencana yang kita lihat full, pengurangan dan penanganannya. Kalau bisa
dua-duanya, ya dapat Adipura Kencana," tegas Katrin.
Kasubdit Penilaian Kinerja Pengelolaan
Sampah KLH, R Teddy Setya Mahendra, menambahkan program Adipura harus dapat
merespon target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas), yaitu menjadikan
semua kota-kota di Indonesia mencapai angka pengelolaan sampah 100 persen pada
tahun 2025.
"Dari presentase itu, sebanyak 30
persen untuk pengurangan dan 70 persen untuk penanganan. Sehingga program
Adipura harus dapat mendorong daerah dalam pencapaian yang diamanatkan
Jakstranas," tandas Teddy.
Teddy berujar, konsep Adipura 2025
berbasis pada 3 hal, yakni sistem dan data atau big data 4.0 (kapasitas
terpasang 'sistem pengelolaan sampah kota', pemikiran'bergerak ke hulu'
sehingga pengurangan sampah menjadi determinan, dan mengklasifikasikan kota ke
dalam 'levelling system'.
Adapun Anugrah Adipura ke depan akan
dibagi dalam 3 kategori, yakni Anugrah Adipura untuk kota-kota yang berada pada
level sistem maksimal (advanced level). Lalu, Anugrah Adipura Pengurangan untuk
kota-kota yang memiliki kinerja pengurangan sampah (reducing waste) sangat baik
khususnya untuk sampah plastik.
"Terakhir, Anugrah Adipura Kencana
untuk kota-kota yang memenuhi kriteria Anugrah Adipura dan Adipura Pengurangan
ditambah kinerja dalam pengelolaan sampah," sebut Teddy.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Magelang,
Windarti Agustina, mengungkapkan kriteria penilaian Adipura yang ditetapkan oleh
KLH tersebut menjadi 'PR' bersama. Ia menginstruksikan semua OPD, camat, lurah
dan seluruh komponen masyarakat agar lebih pro aktif serta mempertahankan pola
hidup sehat dan bersih.
"Adipura merupakan puncak
penghargaan, akan tetapi dalam keseharian kita dalam menjaga kebersihan, agar
tetap dipertahankan bersama," katanya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: