MUNGKID, kabarMagelang.com__2.576 anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) se-Kabupaten Magelang masa bhakti tahun 2019-2025, dilantik di
Pendopo Soepardi, Kota Mungkid, Senin (11/3). Pelantikan yang dipimpin langsung
oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Bupati Magelang Nomor 180.182/71/KEP/13/2019.
“Masa jabatan anggota BPD masa bhakti
2013-2019 pada 365 Desa telah berakhir pada bulan Maret tahun 2019. Berkaitan
berakhirnya masa jabatan tersebut, maka mulai bulan November tahun 2018 yang
lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang telah menyelenggarakan kegiatan
pengisian anggota BPD secara serentak di 365 yang tersebar di 21 Kecamatan,”
kata Bupati Magelang Zaenal Arifin mengawali sambutanya.
Zaenal menyebutkan pengisian anggota BPD
ini adalah yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Magelang pasca
disahkannya undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang desa beserta peraturan
pelaksanaannya.
“Secara umum penyelenggaraan pengisian
BPD di 365 desa, berjalan aman, tertib, dan lancar. Hanya tinggal 2 Desa,
yakni Desa Bumirejo Kecamatan Kaliangkrik dan Desa Kleteran Kecamatan Grabag,
karena masa jabatan BPDnya akan berakhir pada tahun 2022,” ungkapnya..
Bupati menegaskan bahwa, BPD mempunyai tiga fungsi, yakni membahas dan
menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa.
“Kita berharap agar para anggota BPD
bisa menjadi agen-agen perubahan di masyarakat. Sekarang banyak berita yang
tidak betul, sehingga bisa mengarah kepada perpecahan bangsa. Banyak informasi-informasi
Hoax. Maka dari itu BPD juga harus bisa memberikan informasi yang terbaik
kepada masyarakat," pungkas Zaenal.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: