MUNGKID, KabarMagelang.com__Polres Magelang, Polda Jateng,
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan jalan mengancam
menyebar vidio porno milik korban. Pelaku MAP (21) warga Desa Treko, Kecamatan
Mungkid, Magelang ini dilaporkan oleh korban AS (17) pelajar warga Kecamatan Tegalrejo,
Magelang, yang merupakan pacar pelaku.
Kapolres Magelang AKBP, Yudianto Adhi
Nugroho, mengungkapkan jumat (25/1) lalu, korban mengirimkan vidio bugil
dirinya kepada pelaku (pacarnya) melalui medsosnya dengan menggunakan akun
palsu.
“Selang beberapa hari pelaku menyebarkan
foto bugil tersebut ke beberapa teman korban. Selanjutnya pelaku mengancam
apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, pelaku akan menyebarkan
vidio bugil korban ke orang lain,” ungkapnya di Mapolres Magelang Kamis (7/2).
Karena takut vidio bugilnya
disebarluasakan, akhirnya korban terpaksa mentransfer uang melalui rekening BRI
milik pelaku sejumlah Rp.500 ribu.
“Merasa dirinya terancam, korban
akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. Korban juga mengaku
bahwa selama ini berkomunikasi dengan pelaku hanya melalui jejaring sosial
Facebook,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil
penyelidikan, Team Resmob Polres Magelang akhirnya Rabu (6/2) pukul 23.00 wib
berhasil menangkap pelaku di Wilayah Kecamatan Mungkid.
“Barang bukti yang berhasil diamankan
dari tangan pelaku diantaranya buku rekening BRI atas nama pelaku, ATM BRI, dan
HP,” terang Kapolres.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih
diamankan di Mapolres Magelang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 45
ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun
2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau
denda paling banyak Rp750.000.000,-,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: