KOTA, kabarMagelang.com__Balai
Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY
menggelar Sosialiasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah dan DIY di Hotel Artos
Magelang, Kamis (28/2/2018).
Sosialisasi ini merupakan tahap awal
sebelum penerapan pelayanan kalibrasi, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT)
dan penerapan single aplikasi layanan UPUBKB, yang kini sepenuhnya ditangani di
BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
"Mulai Maret 2019, pelayanan
kalibrasi, SRUT, layanan UPUBKB khususnya kendaraan umum sepenuhnya akan
ditangani di BPTD. Dulu dari pusat (Kementerian Perhubungan) sedangkan kami
hanya mendampingi," jelas Prasetyo Kencono, Kepala BPTD Wilayah X Jateng
dan DIY disela-sela kegiatan sosialisasi, Kamis (28/2).
Prasetyo menuturkan, sasaran
sosialisasi ini adalah para penguji di UPUBKB Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
Se-Jawa Tengah dan DIY serta masyarakat.
Dijelaskan, inovasi ini dinilai
penting seiring bertambahkan jumlah kendaraan bermotor di berbagai wilayah,
utamanya terkait kalibrasi yang terkait langsung dengan kelayakan jalan sebuah
kendaraan bermotor.
"Kalibrasi diuji setiap setahun
sekali, ada 9 item antara lain masalah ring, polusi (uji gas buang), fisik, dan
lainnya. Ke depan pembayaran pengujian ini secara online, non tunai, dan
berintegrasi," imbuhnya.
Prasetyo melanjutkan, penerapan
pelayanan ini juga dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNPB) serta menjadi salah satu indikator penilaian penghargaan Wahana Tata
Nugraha (WTN).
"Unit harus terakreditasi, C, B,
atau B bersyarat. Akreditasi ini sebagai dasar penilaian penghargaan WTN,"
katanya.
Ia mencontohkan, UPUBKB yang belum
ter-akreditasi adalah Kabupaten Cilacap dan Wonosobo. Sedangkan yang terbaik
sejauh ini masih ditempati Semarang dan Solo. Perbaikan UPUBKB tergantung
kebijakan dan kemampuan Pemerintah Daerah masing-masing.
Sementara itu, Wakil Wali Kota
Magelang Windarti Agustina, menyambut baik dengan gagasan pelayanan UPUBKB yang
semakin mudah dan berintegrasi. Ini untuk mewujudkan ketersediaanya sarana dan
prasarana transportasi yang memadai.
"Sarana transportasi yang
memadai adalah kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan. Maka, perlu dilakukan pengujian yang sesuai dengan ambang batas yang
telah ditetapkan," jelas Windarti.
Windarti mengakui Kementerian
Perhubungan, Dinas Perhubungan bagi provinsi maupun kabupaten/kota mempunyai
tanggungjawab dalam penyelenggaraan kendaraan yang berkeselamatan. Diantaranya,
pelaksanaan kalibrasi, SRUT dan penerapan single aplikasi di setiap UPUBKB.
"Layanan UPUBKB merupakan ujung
tombak dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam menyelenggarakan kendaraan yang
berkeselamatan. Seperti upaya pengendalian pelanggaran karoseri, over dimensi,
kelebihan muatan di jalan raya, dan menekan pelanggaran lainnya,"
paparnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: