MUNGKID, kabarMagelang.com__Polisi
akhirnya menetapkan seorang pelajar pelaku pembacokan sebagai tersangka saat
terjadi tawuran pelajar yang melibatkan beberapa SMK Swasta Magelang di
pertigaan jalan raya Desa Metesih, Kecamatan Tempuran, Magelang Kamis (21/2)
kemarin. Dia adalah DAS (17) warga Kecamatan Kajoran, Magelang, yang saat ini
resmi menjadi tahanan Polres magelang.
Kapolres
Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan tersangka ini merupakan eks
SMK Swasta di Tempuran dengan status naik bersarat yang saat ini sekolah di
wilayah Wonosobo. Namun demikian tersangka ini masih suka nongkrong di SMK saat
dia sekolah dulu yakni di SMK Swasta Tempuran.
“Saat
terjadi tawuran kemarin dia menggunakan senjata tajam berupa clurit, dan
melukai tiga pelajar,” jelasnya di Mapolres Magelang, Senin (25/2).
Saat masih
sebagai pelajar di Tempuran tersangka ini mengaku sudah dua kali ikut terlibat
dalam aksi tawuran pelajar, kemudian yang teriakhir ini dia juga ikut terlibat
bahkan sempat melukai tiga pelajar dengan menggunakan sajam.
“Dengan
bukti dan pengakuannya maka DAS resmi kita tetapkan sebagai tersangka,”
tegasnya.
Tersangka
DAS dan barang bukti saat ini masih menjadi tahanan Polres guna menjalani
proses selanjutnya.
“Tersangka
dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15
tahun penjara atau dendan maksimal Rp.3 miliar, atau pasal 345 KUHP dengan
pidana maksimal 8 tahun,” pungkas Kapolres.
Diketahui
sebelumnya tawurang pelajar kembali terjadi di wilayah kabupaten
Magelang tepatnya di pertigaan jalan raya Magelang – Salaman, Desa Metesih,
Kecamatan tempuran, Magelang kamis (21/2). Tawuran yang melibatkan puluhan
pelajar dari tiga SMK Swata tersebut mengakibatkan tiga pelajar mengalami luka
terkena sajam. Polisi saat ini mengamankan 30 pelajar yang diduga terlibat
tawuran, dan belasan sepeda motor di Polsek borobudur.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: