MUNGKID, kabarMagelang.com__Jajaran
Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pengedar
narkoba jenis tembakau gorila yakni Egal Nur Haqiqi (22) warga Desa Jumoyo,
Kecamatan Salam Magelang. Buruh srabutan tersebut ditangkap dirumahnya lengkap
dengan barang bukti 30,70 gram tembakau gorila dan dua butir pil Alprasolam.
Kapolres
magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan tersangka Egal ditangkap
dirumahnya pada hari Kamis (21/2), setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Hasil
dari penggeledahan petugas, tersangka Egal terbukti menguasai 1 paket temabkau
gorila seberat 18,70 gram dan 4 paket tembakau gorila lainya seberat 12,08
gram, siap edar,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (25/2).
Selain
menguasai beberapa paket tembakau gorila tersangka Egal juga menguasai dua butir
pil Alprasolam 1 mg.
“Selain
pengedar tersangka ini juga sebagai pemakai. Kemudian untul dua pil Alprasolam
menurut pengakuan tersangka hanya dikunsumsi sendiri untuk menambah percaya
diri,” terangnya.
Tersangka
Egal mengaku sudah empat bulang sebagai pengadar dengan sasaran sebatas kepada
teman yang menginginkan. Sedangkan barang bukti tembakau Gorila dan pil
Alprasolam dipesan melalui onlin dengan jaringan terputus.
“Semua
barang saya pesan secara onlin, setelah mentransfer uang barang dikirim oleh
seseorang dengan meletakan di tempat yang kita sepakati. Saya belum pernah ketemu
dengan penjual maupun pengirim,” akunya.
Tersangka
melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoika dan
pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Tersangka
terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, denda paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas
Kasubaghumas Polres Magelang AKP Tugimin.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: